BeritaDalam NegeriJatim

Kemenag Percepat Pemilihan Rektor UINSA

Editor: ibn
×

Kemenag Percepat Pemilihan Rektor UINSA

Sebarkan artikel ini
Plt Rektor UINSA Amien Suyitno
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dapat dipercepat dengan tetap memenuhi seluruh tahapan regulasi. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat pemulihan aktivitas akademik dan kelembagaan UINSA.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Senin (28/9), Plt Rektor UINSA Amien Suyitno mengatakan percepatan dapat dilakukan melalui efisiensi tahapan dan pemanfaatan batas waktu yang tersedia dalam regulasi.

“Percepatan bisa dilakukan, tetapi tahapan formal yang diatur dalam regulasi tetap harus dipenuhi,” tegas Suyitno seperti dikutip Kompas.com.

Menurut dia, calon yang telah mengikuti proses seleksi sebelumnya tidak dapat langsung ditetapkan atau dilantik tanpa memenuhi tahapan yang berlaku. Ketentuan tersebut merujuk antara lain pada PMA Nomor 68 Tahun 2015 beserta perubahannya, PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan PMA Nomor 4 Tahun 2014, serta peraturan terkait administrasi pemerintahan.

Salah satu opsi yang dibahas ialah mempertimbangkan kembali dokumen dan calon yang sebelumnya mengikuti seleksi, sepanjang masih memenuhi persyaratan formal. “Yang kami cari adalah jalan yang paling efektif untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami ingin prosesnya cepat, tetapi tetap benar secara prosedural,” ujar Suyitno.

Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan mahasiswa dan sivitas akademika agar seluruh pihak memahami regulasi dan tahapan pemilihan. “Kemenag bersama pimpinan dan guru besar UINSA berkomitmen mengawal proses pemulihan kampus dengan mempercepat yang bisa dipercepat, mempertahankan setiap tahapan yang diwajibkan, dan memastikan seluruh langkah tetap berada dalam koridor regulasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi Forum Komunikasi UINSA Surabaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki.

Kepala Bagian Akademik UINSA Ahmad Firdausi dalam RDPU menyebut kondisi kampus tidak kondusif setelah mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap rektor sejak 16 September 2026.

Baca Juga  Perubahan APBD 2026, Pemkab Lamongan Fokus Jaga Fiskal dan Percepat Pembangunan

Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSA Masruhan mengatakan kondisi kepemimpinan yang penuh tekanan berdampak terhadap suasana akademik.

“Akhirnya semua kegiatan yang dilakukan oleh pemimpin di bawahnya bukan dalam konteks bagaimana wujudkan visi misinya, tetapi asal jalan,” kata Masruhan. Perwakilan dosen dan tenaga pendidik juga menyampaikan keluhan terkait kepemimpinan Muzakki, termasuk persoalan tata kelola dan transparansi kebijakan kampus. (*/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kediri, Jatim Mandiri Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menemukan modus penjualan rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi…