Surabaya, Jatim Mandiri
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan menampung setoran dari kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Temuan itu diperoleh saat penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim dalam pengembangan perkara dugaan korupsi, Kamis (24/9).
Kemarin (28/9), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah kantor pertanahan atau Kantah BPN di Jatim. Penyidik masih mendalami asal, tujuan, serta pola pengumpulan uang tersebut.
“Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah (Kantor Pertanahan) BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” lanjutnya.
Menurut Budi, uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar APBN dan DIPA pada Kanwil BPN Jatim. KPK masih mendalami dugaan pengumpulan uang dari internal maupun pihak eksternal.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi sebelumnya. Ia menjelaskan, penyidik juga menelusuri dugaan uang yang berasal dari pemohon layanan pertanahan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui hubungan antara uang tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujarnya.
Dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga emas. Nilai sementara perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” kata Budi.
Temuan mata uang asing menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. KPK juga menelusuri alasan uang yang diduga terkumpul kemudian dikonversi menjadi perhiasan.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Penyidik menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
Pengembangan perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jatim, serta rumah Lampri di Nganjuk. Teks yang ditempel (1)
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran uang, pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan dana yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut. (ant/ibn)












