Surabaya, Jatimmandiri.id – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/9/2026). Regulasi tersebut menjadi landasan penguatan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, setelah disetujui bersama, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.
Pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPRD, Pemprov Jatim, dan berbagai pemangku kepentingan. Sebelumnya, pembahasan raperda telah melalui sejumlah tahapan di DPRD Jatim, termasuk pembahasan Komisi E dan penyampaian pendapat gubernur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor pendidikan dan dunia usaha.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” katanya.
Menurut Khofifah, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga pelaksanaannya di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, dan kesempatan kerja.
Karena itu, implementasi perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebagian pelaksanaan program dan layanan berada di tingkat daerah.
“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten kota,” ujarnya.
Khofifah juga mengatakan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai persentase pekerja penyandang disabilitas.
Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus mendorong keterlibatan lintas sektor dalam menciptakan layanan publik dan kesempatan yang lebih inklusif di Jawa Timur.












