Intisari Berita:
- Satgas PASTI mencatat 2.356 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur sepanjang Januari–Juni 2026.
- Komisi A DPRD Jatim mendesak Pemprov memperkuat pelindungan data pribadi, audit berkala, dan penelusuran sumber data pelaku kejahatan.
- Implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP) ditegaskan wajib dipatuhi pengendali data, termasuk notifikasi insiden 3 x 24 jam.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian mengancam keamanan data masyarakat di Jawa Timur. Menanggapi tingginya aduan korban kejahatan siber tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara tegas mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pelindungan data pribadi demi menutup rapat celah penyalahgunaan identitas publik.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri menegaskan bahwa upaya pemberantasan jeratan pinjol ilegal tidak boleh hanya bersifat permukaan melalui pemblokiran aplikasi atau penutupan nomor kontak seluler yang dipakai pelaku. Menurutnya, aparat dan regulator harus berani mengusut tuntas hulu permasalahan.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” tegas Saifudin, Sabtu (26/9/2026).
Sinyal Bahaya dari 2.356 Aduan Satgas PASTI
Kekhawatiran parlemen bukan tanpa dasar. Data resmi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sedikitnya ada 2.356 laporan pengaduan terkait pinjol ilegal di wilayah Jawa Timur sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Saifudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut, menjelaskan bahwa tingginya statistik itu memang tidak serta-merta mengindikasikan seluruh perkara berpangkal pada kebocoran basis data milik pemerintah. Kendati demikian, besarnya angka aduan merupakan sinyal darurat bagi otoritas daerah untuk mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan identitas.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” papar Saifudin.
Untuk menekan laju kasus, legislator menyarankan agar Pemprov Jatim menyusun peta kerentanan berbasis data wilayah, modus operandi, pola pencurian identitas, hingga riwayat penanganan laporan. Peta ini dinilai krusial guna merancang langkah pencegahan preventif dan mitigasi penipuan digital secara terukur.
Audit Keamanan Berkala dan Kepatuhan Mandat UU PDP
Lebih lanjut, Saifudin menggarisbawahi bahwa pertahanan sistem digital tidak cukup hanya bertumpu pada kecanggihan infrastruktur teknologi. Pemprov Jatim didorong menerapkan tata kelola administrasi data yang sangat ketat melalui audit keamanan berkala pada server penyimpanan dan sistem pemrosesan data kependudukan.
Pembatasan hak akses berbasis wewenang serta pencatatan digital (log access) wajib diberlakukan secara ketat agar setiap aliran data yang keluar-masuk dapat dilacak jejaknya jika sewaktu-waktu ditemukan indikasi penyimpangan.
Kewajiban Pengendali Data dalam Kasus Kebocoran
Langkah pengamanan berlapis tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi tersebut, pengendali data di institusi publik maupun privat dibebani tanggung jawab hukum untuk menjaga kerahasiaan subjek data.
Secara khusus, Pemprov Jatim diminta menyiapkan protokol tanggap darurat (incident response) yang mengacu langsung pada Pasal 46 UU PDP. Ketentuan pasal ini mewajibkan pihak pengendali data menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis dalam tempo maksimal 3 x 24 jam kepada pemilik data dan lembaga berwenang apabila terjadi kegagalan sistem perlindungan data pribadi.
Sinergi Lintas Sektor dan Benteng Edukasi di Tingkat Desa
Guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif, DPRD Jatim mendorong koordinasi terpadu antara Pemprov Jatim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat kepolisian, serta jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Kolaborasi multisektoral ini ditujukan agar penanganan perkara mulai dari penerimaan laporan, pelacakan modus, hingga penindakan hukum tidak bergerak secara parsial.
Di tataran akar rumput, benteng pertahanan terbaik adalah literasi digital masyarakat. Edukasi keamanan data dinilai harus merambah hingga lingkup terkecil di tingkat rukun tetangga, desa, dan kelurahan.
Masyarakat diimbau tidak mudah membagikan dokumen atau informasi privat yang rentan dieksploitasi oleh sindikat pinjol ilegal, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto dokumen fisik KTP.
- Kode verifikasi sekali pakai (One-Time Password/OTP).
- Personal Identification Number (PIN) serta kata sandi akun perbankan/aplikasi.
- Nomor telepon pribadi kepada platform yang tidak memiliki izin resmi.
Bagi Saifudin, perlindungan data pribadi bukan sekadar aspek teknis informatika, melainkan hak mendasar warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah sebagai wujud nyata pelayanan publik dan perlindungan sosial di era disrupsi teknologi.












