Malang, Jatim Mandiri
Pemkot Malang memperketat pengawasan regulasi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan untuk mencegah penyalahgunaan aturan dan menutup celah korupsi. Penguatan pengawasan dilakukan bersama DPRD dan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK di Kota Malang, Rabu (23/9) malam.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pengawasan yang tidak optimal dapat membuka ruang penyalahgunaan aturan dan menimbulkan kerugian negara. “Tadi banyak diingatkan agar apa yang terjadi (kasus korupsi) di daerah lain tidak muncul, jadi kami melakukan pencegahan (penyalahgunaan) regulasi,” kata Wahyu seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan jajaran eksekutif dan legislatif diingatkan untuk memperhatikan penggunaan anggaran, penerbitan perizinan, pendapatan daerah, dan pemanfaatan aset.
“Jadi, semua dibahas, termasuk itu area rawan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan akuntabilitas dan transparansi menjadi bagian penting dalam mencegah potensi korupsi. Pihaknya memastikan fungsi pengawasan dijalankan secara konsisten, terutama terkait siklus APBD.
“Pokok pikiran (pokir) adalah bagian dari program, Musrenbang sama, sehingga perencanaannya harus sesuai, prinsipnya sudah ada patokan dan alur di RPJMD,” katanya.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran KPK di Kota Malang merupakan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk pendampingan sekaligus pengawasan pemerintah daerah.
“Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan, kalau tadi bicara di DPRD, karena memang pendampingan tidak hanya di eksekutifnya, tapi juga masuk ke legislatif,” tuturnya. (ant/ibn)












