Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Publik Kabupaten Sidoarjo digemparkan oleh kabar kepulangan mantan bupati mereka, Ahmad Muhdlor Ali, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong.
Proses pembebasan yang berlangsung senyap ini langsung memicu sorotan serta diskursus publik terkait status hukum dan mekanisme integrasi yang bersangkutan.
Guna menghindari simpang siur informasi, pihak otoritas pemasyarakatan membuka data secara transparan mengenai dasar hukum dan regulasi yang mengiringi proses pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala Lapas Porong, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa kebebasan bersyarat yang diperoleh Gus Muhdlor merupakan produk hukum resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat yang bersangkutan sudah keluar secara resmi. Seluruh hak-hak integrasi tersebut diberikan karena narapidana telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan serta menunjukkan rekam jejak kelakuan baik selama di dalam sel,” jelas Sohibur, Selasa (22/9/2026).
Langkah reintegrasi sosial bagi terpidana kasus korupsi ini turut menyita perhatian kalangan akademisi.
Pakar hukum tata negara, Achmad Shodiq SH MH, memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan mekanisme bebas bersyarat di lapangan.
“Keputusan ini memang berpijak pada regulasi administratif pemasyarakatan yang sah secara hukum positif. Kendati demikian, kami berharap Balai Pemasyarakatan (Bapas) tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar status wajib lapor dan pembinaan terpidana selama masa percobaan dapat terpantau dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Shodiq.
Kembalinya Gus Muhdlor ke tengah-tengah masyarakat diperkirakan membawa pengaruh signifikan terhadap konstelasi sosial maupun peta dinamika politik lokal di Kota Delta dalam waktu dekat.












