Dalam Negeri

PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes untuk Jadi Penuh Waktu

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes untuk Jadi Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Guru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes kembali untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan proses alih status tersebut dilakukan tanpa seleksi ulang.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan PPPK paruh waktu yang ada sebelumnya telah mengikuti serangkaian tes ASN penuh. Karena itu, alih status menuju PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui ujian baru.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Guru PPPK paruh waktu tidak usah khawatir karena alih status PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tidak pakai tes lagi,” kata Dirjen Nunuk dalam akun pribadinya di Instagram, yang diunggah pada Minggu (20/9).

Nunuk menegaskan kebijakan yang diumumkan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026 tidak berubah. PPPK paruh waktu kini diminta mempersiapkan diri mengikuti proses alih status tersebut.

Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho juga menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 Bab VI Pasal 24 dan 25.

“Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada kepala BKN untuk ditetapkan,” jelas Wisudo kepada JPNN, Senin (21/9).

Klarifikasi itu muncul setelah pernyataan Mendagri Tito Karnavian mengenai kemungkinan peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu melalui tes menuai sorotan Aliansi R2 R3 Indonesia.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan penjelasan pemerintah sebelumnya.

“MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah selalu bilang proses peralihan PPPK paruh waktu hanya sebatas verifikasi data saja,” ujar Faisol.

Baca Juga  Pemprov Jatim Geser Jadwal WFH ASN ke Hari Jumat Mulai Juni 2026

Ia menegaskan, jika masih harus mengikuti tes, proses tersebut bukan lagi alih status, melainkan seleksi. Menurut Faisol, pemerintah sebelumnya juga menyampaikan peralihan dilakukan ketika anggaran dan formasi tersedia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *