Jatim

Temuan 60 Ton Sampah di Lahan KAI Pasar Turi, Komisi C DPRD Surabaya Dukung Sanksi Denda Rp50 Juta

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Temuan 60 Ton Sampah di Lahan KAI Pasar Turi, Komisi C DPRD Surabaya Dukung Sanksi Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Surabaya
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo.
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo mendesak pengetatan pengawasan pascatemuan 60 ton gunungan sampah di lahan PT KAI belakang Pasar Turi.
  • Penanganan sampah dinilai tak cukup mengandalkan armada angkut, mengingat volume timbulan sampah Surabaya mencapai 1.810,81 ton per hari.
  • DPRD mendukung langkah tegas Wali Kota yang menerapkan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah liar demi efek jera.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Temuan gunungan sampah liar seberat sekitar 60 ton di lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) kawasan belakang Stasiun Pasar Turi memicu keprihatinan mendalam dari parlemen Kota Pahlawan. Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya dari Fraksi Gerindra, Alif Iman Waluyo, mendesak agar sistem pengawasan lingkungan dan penegakan regulasi diperketat secara masif.

Menurut Alif, persoalan pelik ini menjadi bukti konkret bahwa penanganan di hilir atau sekadar mengangkut sampah tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah bila praktik pembuangan secara ilegal terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.

“Tentunya kita perhatikan terhadap temuan Pak Wali, sebanyak sampah rumah tangga yang didominasi oleh sampah rumah tangga, sebanyak 60 ton dilangkai, tentu saja itu menimbulkan keresahan buat warga sekitar maupun warga yang terdampak,” ujar Alif saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (21/9/2026).

Politisi muda Partai Gerindra ini menilai, munculnya akumulasi timbulan limbah dalam skala masif di area yang selama ini tertutup pagar seng tersebut mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih komprehensif. Upaya pembersihan tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat, melainkan harus diimbangi komitmen bersama antara pemerintah dan warga.

Baca Juga  Aminuddin Dorong Baksos Tak Sekadar Seremonial

“Sebisa mungkin warga untuk masyarakat untuk apa ini setidaknya sadar akan kebersihan dan juga sadar akan menjaga lingkungan,” tuturnya.

Beban TPA Membengkak: Produksi Sampah Surabaya Tembus 1.810 Ton Per Hari

Kasus pembuangan liar 60 ton limbah rumah tangga ini menjadi kontras tajam di tengah tingginya beban pengelolaan sampah harian yang ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mengacu pada data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya 2026, volume produksi sampah warga mencapai 1.810,81 ton per hari pada 2025, dengan beban sekitar 1.704,89 ton per hari yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Tingginya angka timbulan harian tersebut menegaskan bahwa penanganan kebersihan tidak akan pernah tuntas hanya dengan memperbanyak armada operasional. Pengurangan limbah langsung dari sumber rumah tangga serta pemetaan titik rawan pembuangan ilegal dinilai sebagai langkah mutlak guna menekan beban anggaran penanganan sampah daerah.

Dukung Denda Rp50 Juta dan Cegah TPS Liar Kambuh

Merespons situasi darurat perilaku pembuangan sampah sembarangan, Alif secara terbuka mendukung ketegasan penegakan hukum dari jajaran eksekutif. Pemberlakuan sanksi berat dinilai menjadi instrumen penting agar peraturan daerah (perda) memiliki daya taring dan tidak berakhir sebatas larangan di atas kertas.

“Ya kedepannya yang dilakukan oleh Pak Wali Kota memberikan tindakan tegas untuk pelaku pembuangan sampah dengan memberikan denda sebesar Rp50 juta itu merupakan salah satu tindakan yang cukup tegas dan masif. Diharapkan dapat mengurangi intensitas warga yang membuang sampah sembarangan,” jelas Alif lugas.

Sebelumnya, jajaran Pemkot Surabaya telah mengerahkan alat berat serta sekitar 20 unit dump truck berkapasitas masing-masing tiga ton untuk mengevakuasi timbulan sampah dari area milik PT KAI tersebut. Namun, Alif mengingatkan bahwa tantangan terberat justru berada pada fase pascapembersihan agar lahan steril tidak kembali berubah menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Baca Juga  Soft Launching Jatimmandiri.id Banjir Karangan Bunga, Dukungan Mengalir dari Berbagai Kalangan mulai Polri, Partai Politik dan Perbankan

“Jangan sampai setelah dibersihkan, beberapa waktu kemudian muncul lagi tumpukan sampah di lokasi yang sama. Pengawasan harus berjalan dan masyarakat juga harus ikut menjaga,” pungkas Alif.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Pendidikan vokasi semakin menjadi pilihan masyarakat. SMKN 1 Lumajang mencatat sekitar 1.200 calon siswa mendaftar pada penerimaan…

Jatim

Medan, Jatimmandiri.id- Pengembangan Museum Mpu Tantular di Sidoarjo diarahkan tidak sekadar memperkaya koleksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekonomi…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di Jalan Jagir Wonokromo,…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Paripurna III untuk mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi terhadap lima Raperda Non-APBD…