Surabaya, Jatimmandiri.id – Ratusan advokat, pengamat hukum, akademisi, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi membahas masa depan profesi advokat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya, Kamis, (17/9/2026).
Forum tersebut tidak hanya membahas agenda organisasi, tetapi juga menggelar dialog mengenai keragaman organisasi advokat, tata kelola profesi, serta dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J Octavianus, mengatakan kegiatan tersebut diikuti lebih dari 400 peserta meski persiapannya dilakukan kurang dari dua bulan.
“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog, belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujar Hendro.
Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur Dr Abdul Salam mengatakan pihaknya mendukung keberadaan berbagai organisasi advokat atau sistem multibar.
Menurut Abdul Salam, keberadaan banyak organisasi tetap dapat berjalan dengan prinsip kebebasan berserikat, tetapi diperlukan standar bersama yang berlaku secara nasional.
“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya.
Ia mengatakan masukan dari forum tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Dr Djamal Thalib, mengatakan keberadaan berbagai organisasi advokat merupakan kenyataan yang perlu diakomodasi dalam aturan baru.
“Putusan 126 tahun 2026 mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya.
Djamal juga menyoroti persoalan keanggotaan advokat di lebih dari satu organisasi. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika seorang advokat mendapatkan sanksi etik dari salah satu organisasi.
“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” kata Djamal.
Sementara itu, Dr Grees Selly menyebut terdapat lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia.
Ia menilai perbedaan standar pendidikan, ujian dan etik menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas dalam pembentukan aturan baru.
“Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, jaksa, semuanya di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah,” ujarnya.
Grees mengusulkan pembentukan lembaga regulator dan pengawas yang independen dari organisasi advokat.
Lembaga tersebut, menurut dia, dapat menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, dan menjatuhkan sanksi.
Sementara organisasi advokat tetap dapat berdiri sebagai wadah pengembangan profesi dan persaudaraan.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Dr Hj Hesti Armiwulan mengatakan Putusan MK memberikan tenggat hingga 17 Juni 2028.
Menurutnya, tenggat tersebut perlu diperhatikan dalam proses penyusunan aturan baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegas Hesti.
Forum tersebut pada akhirnya menyoroti kebutuhan menjaga keragaman organisasi advokat sekaligus memastikan adanya standar profesi yang dapat diterapkan secara konsisten, terutama dalam pendidikan, ujian, kode etik dan pengawasan.












