Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Gelombang ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo kembali memuncak.
Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Mapolresta Sidoarjo sebagai bentuk kecaman atas lambannya penanganan dugaan kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang merugikan masyarakat setempat.
Aksi massa yang dimotori oleh Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi ini dipastikan akan menyambangi markas Korps Adhyaksa.
Koordinator Lapangan GMPK Desa Damarsi, Al Suwari, mengungkapkan bahwa ratusan warga telah bersiap mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu (23/9/2026) mendatang guna menagih transparansi serta kejelasan hukum yang dinilai mengendap.
Suwari menyebut, laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang dilayangkan ke Kejari Sidoarjo sejak 10 Januari lalu masih jalan di tempat.
“Langkah ini terpaksa kami ambil. Sejak dilaporkan awal Januari 2026 lalu, sampai sekarang belum ada perkembangan berarti,” ujar Al Suwari usai menyerahkan surat pemberitahuan aksi di gedung Sentra Pelayanan Terpadu (SPT) Polresta Sidoarjo, Selasa (15/9/2026).
Rencananya, sekitar 100 warga akan turun ke lapangan. Mereka bersiap membawa mobil komando beserta bentangan spanduk dan spanduk tuntutan penuntasan kasus.
GMPK menilai penanganan perkara di Kejari Sidoarjo terkesan lamban dan masuk angin.
Padahal, seluruh bukti pendukung telah diserahkan dan sejumlah pihak, mulai dari pelapor, saksi, perangkat desa, lembaga desa, hingga Kepala Desa Damarsi, sudah diperiksa.
Menyikapi desakan dan rencana aksi massa tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, memberikan tanggapan resmi.
Pihaknya mempersilakan masyarakat menggunakan hak demokrasi dalam menyampaikan pendapat, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan di atas rel profesionalisme.
“Prinsipnya kami terbuka dan menghormati hak warga dalam menyampaikan aspirasi. Namun kami pastikan penanganan perkara dugaan korupsi TKD Damarsi tetap berjalan secara objektif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegas Hadi.












