Jatim

Urai 97,5 Persen Ketergantungan Kendaraan Pribadi, DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Terintegrasi

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Urai 97,5 Persen Ketergantungan Kendaraan Pribadi, DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Komisi D DPRD Jawa Timur mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang memuat 19 Bab dan 183 Pasal.
  • Ketergantungan kendaraan pribadi masih tinggi di Gerbangkertosusila Plus, di mana hanya 2,5 persen komuter yang memakai angkutan umum.
  • Regulasi ini memuat 7 pilar integrasi, skema subsidi Buy the Service berbasis KPI terukur, hingga jaminan aksesibilitas Universal Design.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Inisiatif strategis ini digulirkan sebagai respons nyata atas disparitas layanan angkutan umum dan dominasi penggunaan kendaraan pribadi yang kian membebani kawasan perkotaan serta aglomerasi di Jawa Timur.

Penyampaian Nota Penjelasan usul prakarsa dewan tersebut dipaparkan dalam agenda Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim yang bertempat di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (14/9/2026). Rancangan ini ditujukan untuk merevolusi tata kelola mobilitas perkotaan secara mendasar.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menerangkan bahwa regulasi ini membawa peralihan paradigma: dari yang semula sebatas menghadirkan unit moda transportasi, bergeser menuju kepastian penataan perjalanan masyarakat secara menyeluruh dari titik tolak hingga tujuan akhir (end-to-end trip).

“Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi; masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Potret Ketimpangan Mobilitas: Moda Publik Gerbangkertosusila Plus Hanya 2,5 Persen

Urgensi penyusunan produk hukum daerah ini berlandaskan pada fenomena ketimpangan mobilitas di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus. Merujuk data RPJMD Jatim 2025–2029, area yang menggerakkan 53,5 persen perekonomian Jawa Timur ini merekam pergerakan komuter menuju dan dari Surabaya menyentuh angka 0,76 juta perjalanan setiap harinya. Ironisnya, keterlibatan moda transportasi publik tercatat sangat minim.

Baca Juga  Sambut Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di HUT Ke-81 RI, Blegur Prijanggono: Pedoman Pembangunan Jatim

“Dari total pergerakan komuter harian tersebut, hanya sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen yang menggunakan transportasi publik, sedangkan selebihnya didominasi oleh kendaraan pribadi,” beber pria yang akrab disapa Mas Pipin ini.

Di satu sisi, Komisi D mencatat capaian positif dari operasional TransJatim yang menembus 8,12 juta penumpang di delapan koridor sepanjang tahun 2025. Kendati demikian, angka keterangkutan tersebut dinilai belum mengindikasikan kehadiran ekosistem jaringan yang solid dan saling terkoneksi.

“Capaian tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa sistem transportasi publik telah terintegrasi secara utuh. Evaluasi penyelenggaraan angkutan umum menunjukkan masih terdapat ketimpangan cakupan antarkoridor, keterbatasan angkutan pengumpan (feeder), serta keterputusan antar-layanan,” ungkap legislator dari Dapil Kediri Raya itu.

Ia menambahkan, kendala mendasarnya adalah harmonisasi lintas sektor. “Persoalannya adalah berbagai layanan, jaringan, simpul, operator, data, dan kewenangan belum seluruhnya bekerja sebagai satu sistem dari sudut pengguna,” tuturnya.

Membedah Fondasi Hukum: 19 Bab, 183 Pasal, dan 7 Pilar Integrasi

Guna mengurai benang kusut tata kelola tersebut, Raperda yang dirumuskan secara terstruktur dalam 19 BAB dan 183 Pasal ini menyusun payung hukum guna mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam satu ekosistem lewat tujuh pilar integrasi.

“Kerangka hukum ini diperlukan untuk mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem yang terpadu, mencakup integrasi jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, serta kelembagaan,” papar Mas Pipin lugas.

Selain menata hierarki operasional—yang mencakup Layanan Utama (backbone), Layanan Pengumpan (feeder), hingga Layanan Penghubung—Raperda ini menempatkan transportasi publik sebagai instrumen pemenuhan hak dasar dan keadilan sosial bagi publik tanpa terkecuali.

“Transportasi publik harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Raperda ini mewajibkan penerapan Universal Design serta penyediaan fasilitas dan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Baca Juga  Serapan Pupuk Subsidi Jatim Tembus 73,64 Persen, Renny Pramana Desak Pengawasan dan Dashboard Khusus

Skema Subsidi Buy the Service Berbasis KPI dan Standar Keamanan Data

Pada aspek tata kelola keuangan dan akuntabilitas anggaran, Raperda Komisi D ini memuat klausul pembagian beban fiskal melalui skema Kontrak Pelayanan dan metode Buy the Service (BTS) yang disandarkan pada parameter capaian kinerja yang ketat.

“Pemberian subsidi atau insentif diikat dengan indikator kinerja pelayanan yang ketat (Key Performance Indicators). Pemerintah daerah tidak hanya membayar kehadiran armada, tetapi membayar kinerja pelayanan yang terukur, seperti ketepatan waktu, keselamatan, kebersihan, dan kepuasan pengguna,” jelasnya.

Sementara dalam hal modernisasi transaksi digital dan sistem keterpaduan tiket lintas moda, naskah regulasi menetapkan standar kepatuhan regulasi finansial nasional dan keamanan informasi secara mutlak. Raperda mewajibkan implementasi sistem tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI Nomor 10 Tahun 2025) serta menjamin perlindungan data pribadi setiap pengguna jasa transportasi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ratusan truk dan kendaraan towing dari Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) memblokade dua lajur Jalan Jagir…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tiga anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo disebut diamankan dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh…