BeritaJatim

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Lapak Alun-Alun Batu

Penulis: Yan - YusronEditor: ibn
×

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Lapak Alun-Alun Batu

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin,S.H didampingi Ps.Kasi Humas Polres Batu,Iptu M.Huda Rohman, saat diwawancara  wartawan terkait kasus dugaan penipuan dan jual beli lapak PKL Alun-Alun. Yan
Example 468x60

Batu, Jatim Mandiri

Satreskrim Polres Batu memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli lapak Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu. Tiga warga melaporkan kerugian total Rp33 juta dengan menyerahkan bukti pembayaran dan nama saksi kepada penyidik hingga Sabtu (12/9).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang meminta keterangan para pelapor dan sejumlah saksi.

“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu, penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi dari pelapor,” katanya.

Zaenal menjelaskan, laporan pertama diterima Polres Batu pada pertengahan Juli. Dua warga lainnya kemudian melaporkan dugaan serupa pada Rabu (2/9). “Dua pelapor lain melaporkan hal yang sama, sehingga total pelapor kini berjumlah tiga orang,” ujarnya.

Ketiga pelapor merupakan warga Kota Batu. Mereka didampingi kuasa hukum Bagas Dwi Wicaksono dan Suwito dalam proses penanganan perkara. Bagas mengatakan, para pelapor mengaku dirugikan dalam transaksi lapak yang berada di atas fasilitas umum milik Pemkot Batu. Status serta mekanisme pengelolaan lapak tersebut kini menjadi bagian yang perlu diperjelas.

“Terlapor diduga menjual lapak kepada sejumlah warga. Lapak di atas fasilitas umum tersebut terindikasi diperjualbelikan tanpa kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu,” kata Bagas.

Menurut dia, nilai kerugian yang dilaporkan setiap klien berbeda. Pelapor pertama mengaku kehilangan Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, dan pelapor ketiga Rp8 juta.

“Secara keseluruhan, total kerugian mencapai Rp33 juta,” ujarnya.

Para pelapor menyerahkan bukti transfer dan pembayaran tunai kepada kepolisian. Mereka juga menyampaikan nama sejumlah saksi yang dinilai mengetahui transaksi tersebut.

Bagas meminta penyidik menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan secara menyeluruh. Ia menyerahkan penentuan status hukum perkara kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Sambut Menhub Dudy di Grahadi, Khofifah-Emil Pacu Tiga Proyek Megainfrastruktur Transportasi Jatim

“Kami meminta jika perkara naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan,” katanya. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polres Batu belum menyampaikan kesimpulan mengenai unsur pidana maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Bagas juga mengimbau warga yang merasa mengalami kejadian serupa untuk melapor kepada kepolisian. Pihaknya membuka pendampingan hukum tanpa biaya bagi warga yang membutuhkan.

“Harus berani melapor. Jangan takut apabila mendapat intimidasi karena kami siap memberikan pendampingan secara pro bono,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menerima tekanan berkaitan dengan perkara tersebut. Pelaporan dinilai penting agar setiap pengaduan dapat diverifikasi dan diproses berdasarkan bukti. “Kalau ada intervensi atau intimidasi, segera laporkan ke Polres Batu. Kami siap mendampingi sampai kasus ini menjadi terang,” kata Bagas. (yan/yf/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Peneliti Dhani Irwanto mengembangkan pendekatan semiotik-linguistik untuk membaca kisah Atlantis sebagai rangkaian petunjuk geografis yang dapat…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ratusan truk dan kendaraan towing dari Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) memblokade dua lajur Jalan Jagir…