Jatim

Jatim Lampaui Target LP2B Nasional, Emil Dorong Percepatan Penetapan di Daerah

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Jatim Lampaui Target LP2B Nasional, Emil Dorong Percepatan Penetapan di Daerah

Sebarkan artikel ini
Usulan LP2B Jawa Timur mencapai 87,34 persen, melampaui target nasional 87 persen. Emil Dardak mendorong percepatan penetapan di daerah.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Jawa Timur mencatat capaian positif dalam usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hingga 9 September 2026, capaian usulan LP2B di Jawa Timur mencapai 87,34 persen, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong agar capaian tersebut segera ditindaklanjuti melalui percepatan penetapan LP2B di 38 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Emil saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).

Emil menegaskan, pencapaian target usulan LP2B tidak boleh berhenti pada angka persentase. Pemerintah daerah harus memastikan lahan yang telah diusulkan segera mendapatkan kepastian hukum dan benar-benar terlindungi dari ancaman alih fungsi.

“Capaian kita sudah 87,34 persen, bahkan sudah melewati target nasional. Tapi jangan berhenti di angka itu. Yang penting sekarang bagaimana usulan ini segera ditetapkan di daerah dan lahan yang sudah ditetapkan benar-benar terlindungi,” ujar Emil.

LP2B Penting untuk Jaga Lumbung Pangan Jatim

Menurut Emil, kepastian LP2B menjadi bagian penting dalam menjaga posisi Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Perlindungan lahan pertanian semakin mendesak seiring meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan perumahan, kawasan industri, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.

“Kita berada pada posisi yang harus bisa menjawab dua kebutuhan sekaligus. Di satu sisi pembangunan membutuhkan ruang, tetapi di sisi lain kita tidak boleh kehilangan lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan kita,” katanya.

Jawa Timur memiliki luas wilayah mencapai 4.803.396,43 hektare. Sementara itu, Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 tercatat sekitar 1.206.475 hektare atau 25,11 persen dari total wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  Tatap Bhayangkara FC, Persebaya Matangkan Persiapan Jelang Super League 2026/2027

Dengan target 87 persen, luas LP2B yang perlu ditetapkan mencapai 1.049.633,25 hektare.

Emil mengatakan, luasan tersebut masih harus dikawal hingga memasuki tahap penetapan. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 13 daerah yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B.

Sebanyak 24 kabupaten/kota masih dalam proses penetapan. Sementara itu, Kota Surabaya tidak menyusun SK LP2B karena karakteristik wilayahnya sebagai kota metropolitan.

“Jadi pekerjaan kita bukan hanya mengejar persentase usulan. Kita perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian lokasi, dan kemudian konsisten dalam mengendalikan alih fungsi lahan,” tegas Emil.

Sinkronisasi Data Jadi Tantangan

Emil mengungkapkan, proses penetapan LP2B masih menghadapi persoalan kesesuaian data antara LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Di lapangan, masih ditemukan lahan yang secara administrasi tercatat sebagai sawah, tetapi kondisi fisiknya telah berubah fungsi. Sebaliknya, ada pula lahan yang masih dimanfaatkan sebagai sawah, tetapi belum tercatat dalam basis data yang sesuai.

Karena itu, Emil mendorong sinkronisasi data lintas sektor segera dilakukan. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus dibangun berdasarkan data yang sama agar kebijakan yang diambil pemerintah dapat berjalan konsisten.

“Sinkronisasi data ini menjadi penting. Jangan sampai kita mengambil keputusan dengan data yang berbeda-beda. LBS-nya mengatakan begini, LSD-nya berbeda, sementara di lapangan kondisinya juga berbeda. Ini yang harus kita bereskan bersama,” ujarnya.

Selaraskan LP2B dengan Program Prioritas

Emil juga menekankan pentingnya menyelaraskan penetapan LP2B dengan berbagai program prioritas nasional, seperti Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Menurutnya, kebutuhan pembangunan tersebut harus dikelola melalui perencanaan ruang yang terintegrasi. Dengan demikian, pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Baca Juga  Pengemudi Outlander Maut di Grahadi Surabaya Resmi Tersangka, Polisi Pastikan Penahanan

“Yang kita cari bukan pembangunan berhenti karena ada LP2B. Justru bagaimana pembangunan tetap jalan, kebutuhan perumahan dan industri bisa kita jawab, tetapi lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan juga tetap kita jaga,” katanya.

Selain memperkuat kepastian data dan tata ruang, Emil mendorong pengendalian alih fungsi lahan melalui berbagai instrumen, mulai dari insentif, disinsentif, pemantauan, hingga penegakan sanksi.

Ia menegaskan LP2B harus menjadi instrumen perlindungan lahan yang benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar penetapan administratif.

“Prinsipnya kita harus punya satu data, satu pemahaman, dan satu arah. Kalau itu sudah sama, keputusan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian akan jauh lebih konsisten,” ujar Emil.

Nusron Apresiasi Capaian Jatim

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi capaian Jawa Timur yang telah mencapai 87,34 persen dalam usulan penetapan LP2B.

Menurut Nusron, capaian tersebut menunjukkan komitmen Jawa Timur dalam mempertahankan lahan pertanian sekaligus mendukung target nasional di bidang ketahanan pangan.

“Jawa Timur ini daerah yang sangat penting untuk pangan nasional. Jadi ketika capaian LP2B-nya sudah 87,34 persen, ini tentu patut kita apresiasi. Tinggal kita dorong bersama supaya yang sudah masuk usulan ini segera dikunci dalam penetapan dan benar-benar dijaga di lapangan,” kata Nusron.

Ia menegaskan, percepatan penetapan LP2B tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Konsistensi pemerintah daerah diperlukan untuk menetapkan kawasan sekaligus mengintegrasikannya dengan tata ruang.

Pemerintah pusat juga telah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tanggal 22 September 2025.

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah langkah, antara lain identifikasi dan inventarisasi lahan untuk membangun basis data, pembatasan alih fungsi lahan sawah eksisting, penyusunan peta dalam RTRW provinsi serta kabupaten/kota, penetapan KP2B dan LP2B oleh kepala daerah, serta pelaporan secara berkala.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Turunkan Alat Berat, Bantu Petani Olah Lahan Pascapanen

“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan. Dengan begitu pembangunan tetap bisa berjalan, tetapi ketahanan pangan tidak kita korbankan,” pungkas Nusron.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *