Jatim

Cegah Karhutla di 3.892 Hektare Tahura Raden Soerjo: Polsek Pacet dan Petugas Gabungan Sisir Lereng Rawan

Penulis: Ayu Sukma Editor: Alif Bintang
×

Cegah Karhutla di 3.892 Hektare Tahura Raden Soerjo: Polsek Pacet dan Petugas Gabungan Sisir Lereng Rawan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pacet
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Polsek Pacet bersama petugas Tahura memperketat patroli mitigasi karhutla guna melindungi 3.892 hektare kawasan hijau Tahura Raden Soerjo di Mojokerto.
  • Patroli berfokus pada deteksi dini titik api (*hotspot*), pemetaan sumber air darurat, serta pengawasan jalur aktivitas wisatawan dan masyarakat desa hutan (LMDH).
  • Kepolisian menegaskan sanksi pidana berat hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembakaran hutan, baik faktor kesengajaan maupun kelalaian.

Mojokerto, Jatimmandiri.id — Mengantisipasi tingginya eskalasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem di musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto memperketat barikade pengawasan lingkungan. Melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet yang bersinergi dengan petugas Taman Hutan Raya (Tahura), patroli terpadu digencarkan menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

Penyisiran fisik tersebut menyasar kawasan sabuk hijau yang menjadi bagian penting dari bentang konservasi Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto seluas 3.892 hektare. Langkah preventif ini diambil guna memastikan ruang vegetasi hutan negara dan area penyangga di sekitarnya tetap terlindungi dari ancaman kobaran api liar.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H. menjelaskan bahwa aksi turun ke lapangan ini merupakan upaya deteksi dini terhadap sebaran titik panas (*hotspot*) sekaligus menekan kelalaian manusia yang kerap menjadi faktor utama pemicu karhutla.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli di lereng bukit Pacet, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga  Nobar Piala Dunia 2026, Polisi dan Warga Pacet Mojokerto Pererat Kebersamaan Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Pemetaan Jalur Air Darurat dan Pendekatan Persuasif ke Wisatawan

Di lapangan, personel gabungan menyusuri rute-rute terjal yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Pengawasan tidak sekadar memantau kondisi fisik ranting pohon yang mengering, tetapi juga mencakup tindakan taktis pemetaan sumber mata air terdekat guna mempermudah proses pemadaman apabila terjadi kondisi darurat.

Selain tindakan fisik, aparat mengedepankan pendekatan humanis kepada kelompok masyarakat desa hutan (LMDH), pemandu wisata, serta para pendaki yang melintasi jalur perbatasan hutan Pacet.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” tutur AKP Umam.

Jerat Hukum Berlapis: Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pembakar Hutan

Di samping sosialisasi pencegahan, Kapolsek Pacet melontarkan peringatan keras terkait konsekuensi hukum bagi siapapun yang berani merusak ekosistem hutan lindung. Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana perusakan lingkungan, baik yang dilandasi niat kesengajaan maupun akibat keteledoran fatal.

AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” tegasnya.

Baca Juga  Tertangkap Basah Curi Tas di Musala Desa Claket, Pria Asal Surabaya Dihajar Massa

Sinergi Pengamanan Ekosistem Hijau Tahura Raden Soerjo

Langkah sigap jajaran kepolisian dalam mengamankan bentang alam Pacet disambut positif oleh otoritas pengelola kawasan konservasi setempat. Pengawasan bersama dinilai krusial mengingat topografi hutan yang luas membutuhkan integrasi personel yang kuat untuk mempersempit potensi kebakaran.

Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi, S.Hut., menyampaikan apresiasi tinggi atas soliditas aparat kepolisian dan petugas lapangan dalam menjaga bentang alam konservasi tersebut.

Menurut Ni Luh Novyanthi, kerja sama kolaboratif ini menjadi kunci utama dalam memproteksi kawasan Tahura Raden Soerjo di wilayah Mojokerto seluas 3.892 hektare dari ancaman kerusakan ekologis akibat karhutla di musim kemarau panjang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *