Jogja

Sultan Tegaskan Perbedaan adalah Keniscayaan Usai Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul

×

Sultan Tegaskan Perbedaan adalah Keniscayaan Usai Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul

Sebarkan artikel ini
Sultan menyampaikan bahwa perbedaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Example 468x60

Yogyakarta, Jatimmandiri.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap nilai keberagaman menyusul insiden pembubaran ibadah syukur Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026).

Sultan menyampaikan bahwa perbedaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Keberagaman, baik dari sisi ras, agama, maupun latar belakang, merupakan kehendak Tuhan yang harus diterima sebagai realitas bersama.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Perbedaan itu adalah keniscayaan. Manusia diciptakan dengan latar belakang yang berbeda-beda, sehingga tidak ada pihak yang bisa mengklaim paling benar,” ujar Sultan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, insiden pembubaran kegiatan ibadah tersebut lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan pemahaman sebagian masyarakat terhadap nilai toleransi.

“Ini soal kesadaran dan pemahaman saja,” katanya.

Namun demikian, Sultan menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut bukan berada dalam kewenangannya, melainkan menjadi ranah instansi terkait.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima informasi terkait potensi penolakan sebelum kegiatan berlangsung. Upaya antisipasi telah dilakukan, namun dinamika di lapangan tetap terjadi.

“Kami sudah berupaya mengantisipasi, tetapi situasi di lokasi berkembang sehingga terjadi pergerakan massa,” jelasnya.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dalam menjamin kebebasan beribadah serta melindungi kelompok minoritas.

Direktur LKiS, Tri Noviana, menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya persoalan intoleransi serta lemahnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

“Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Segala bentuk intimidasi maupun pembatasan terhadap aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga  Pesta Babi dan Jeritan Hutan Papua: Menggugat Investasi di Atas Tanah Adat

Ia juga menyoroti bahwa persoalan administratif terkait perizinan rumah ibadah kerap menjadi celah terjadinya diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Menurutnya, negara bersama aparat keamanan harus memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah dengan aman, damai, dan tanpa tekanan.

“Semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan komunitas lintas iman, harus bersama-sama menjaga ruang hidup yang inklusif dan saling menghormati,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *