HukrimPolres Pelabuhan Tanjung Perak

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Kamar Kos, Polres Tanjung Perak Sita 148 Gram Barang Bukti

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Kamar Kos, Polres Tanjung Perak Sita 148 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Rincian barang bukti yang disita meliputi satu tas hitam berisi 39 klip plastik tembakau sintetis seberat 58,372 gram, serta satu plastik besar berisikan tembakau sintetis seberat 90,360 gram.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis berskala besar di Surabaya.

Pria berinisial Z (26) dibekuk petugas di kamar kosnya di kawasan Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan total berat mencapai 148,732 gram.

Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam lemari buffet kamar kos yang difungsikan sebagai markas penyimpanan sekaligus tempat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka di pemukiman padat penduduk.

“Kami mengamankan tersangka Z di dalam kamar kosnya di Jalan Jojoran. Dalam penggeledahan, anggota menemukan total 148,732 gram tembakau sintetis yang disimpan rapi di dalam lemari prasmanan (buffet),” ujar Putrawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Rincian barang bukti yang disita meliputi satu tas hitam berisi 39 klip plastik tembakau sintetis seberat 58,372 gram, serta satu plastik besar berisikan tembakau sintetis seberat 90,360 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu bendel plastik klip kosong dan satu unit ponsel Redmi Note 1 warna biru yang digunakan untuk memesan serta mengecer barang.

Hasil interogasi membeberkan bahwa Z dikendalikan oleh seorang buronan berinisial F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

F menitipkan paket tersebut kepada Z untuk diecer ke pembeli di area Surabaya dan sekitarnya dengan variasi harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.

Meski baru beroperasi selama satu bulan, Z tergolong aktif melayani pesanan dari kamar kosnya.

“Dalam sehari, tersangka rata-rata mampu menjual hingga 7 klip tembakau sintetis. Namun pada saat penangkapan dilakukan, stok barang berukuran besar dan puluhan klip siap edar tersebut belum sempat terjual sama sekali,” lanjut Putrawan .

Baca Juga  Selundupkan Narkotika Senilai Rp2,79 Miliar, Satgaspam Juanda Amankan WN Malaysia

Polisi mengidentifikasi motif ekonomi dan kecanduan sebagai alasan utama Z terjerumus dalam jaringan ini.

Setiap paket yang terjual menghasilkan komisi Rp15 ribu dari F, ditambah bonus pasokan tembakau sintetis gratis untuk dikonsumsi pribadi.

“Tersangka tergiur keuntungan instan untuk kebutuhan sehari-hari dan iming-iming bisa mengonsumsi tembakau sintetis secara gratis. Saat ini kami terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan F (DPO) serta memutus rantai pasokan jaringan ini,” tegas Putrawan .

Saat ini tersangka Z beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melacak keberadaan F untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *