Jatim

Cegah Lampu Kuning OJK, Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Suntikan Modal Rp100 Miliar ke Jamkrida

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Cegah Lampu Kuning OJK, Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Suntikan Modal Rp100 Miliar ke Jamkrida

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemprov dan DPRD Jawa Timur menyepakati penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim Perseroda yang disahkan menjadi Perda.
  • Suntikan modal bertahap periode 2027–2029 ini mendesak dilakukan karena gearing ratio Jamkrida telah menyentuh 35,76 kali, mendekati batas maksimal OJK sebesar 40 kali.
  • Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah menjamin 122.750 UMKM bernilai Rp10,11 triliun guna menopang 9,78 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah di Jatim.

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim resmi menyepakati tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda. Keputusan strategis ini disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Prosesi pengesahan regulasi daerah tersebut dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono dan Blegur Prijanggono.

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menyampaikan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyatakan persetujuan atas Raperda tersebut. Kendati demikian, pihak legislatif memberi penekanan agar eksekutif mengawal ketat catatan kritis yang telah dihimpun selama proses pembahasan pansus.

“Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti,” tegas Blegur Prijanggono.

Alarm Gearing Ratio 35,76 Kali: Antisipasi Sanksi Pembagian Dividen OJK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan bahwa payung hukum ini diinisiasi secara cepat guna mengamankan struktur keuangan BUMD penjaminan kredit tersebut dari ancaman pembatasan operasional perbankan.

Baca Juga  Pimpin Apel Hari Pramuka ke-65 di Unesa, Khofifah Dorong Generasi Muda Kawal Ketahanan Pangan Nasional

“Raperda ini kami inisiasi sebagai regulasi yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam upaya kita bersama untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemprov melalui penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Perseroda,” kata Khofifah.

Khofifah menguraikan, salah satu indikator vital kesehatan finansial industri penjaminan tercermin dari angka gearing ratio. Sebagai perbandingan, rata-rata rasio nasional perusahaan penjaminan per Desember 2024 berada di level 24 kali.

Sementara itu, gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini telah melonjak hingga 35,76 kali. Posisi tersebut dinilai telah berada di batas rawan ketentuan regulator.

“Angka ini hampir mendekati batas atas yang dipersyaratkan oleh OJK, di mana jika gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur ini sampai menyentuh angka 40 kali, maka PT Jamkrida Perseroda tidak diperbolehkan untuk membagi dividen kepada Pemprov Jawa Timur,” beber Khofifah.

Potensi terhentinya setoran dividen ke kas pendapatan asli daerah (PAD) inilah yang memicu akselerasi regulasi antara eksekutif dan legislatif.

“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan Raperda ini. Selain untuk memperkuat aspek permodalan tersebut, pembentukan Perda tentunya merupakan pengejawantahan komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha produktif lainnya,” sambungnya.

Topang 9,78 Juta UMKM Jawa Timur Lewat Penjaminan Rp10,11 Triliun

Di luar faktor kepatuhan regulasi OJK, ketahanan modal Jamkrida berkorelasi langsung dengan geliat perekonomian akar rumput di Jawa Timur. Khofifah menyodorkan data bahwa populasi UMKM di Jatim telah mencapai angka fantastis, yakni 9,78 juta unit usaha pada 2024.

Realisasi kinerja Jamkrida Jatim hingga Juni 2025 tercatat telah berhasil mengucurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM, dengan akumulasi nilai penjaminan menembus angka Rp10,11 triliun.

Baca Juga  Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah PT Jamkrida Perseroda perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM,” jelas Gubernur Khofifah.

Skema Penyetoran Bertahap 2027–2029 dan Prinsip Kehati-hatian

Berdasarkan kesepakatan akhir naskah Perda, alokasi tambahan modal sebesar Rp100 miliar ini tidak dikucurkan secara serentak, melainkan dicairkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa realisasi setiap termin pencairan modal akan diikat ketat oleh evaluasi kapasitas fiskal daerah serta capaian kinerja manajemen Jamkrida di lapangan.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, telah disepakati penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Perseroda sebesar Rp100 miliar yang akan dipenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan,” terangnya.

Menutup pernyataannya, Khofifah menginstruksikan direksi Jamkrida Jatim untuk memegang teguh tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance).

“Dengan penambahan penyertaan modal daerah ini, Pemprov Jawa Timur juga menekankan agar PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan perusahaan, dan memastikan penyertaan modal daerah akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jawa Timur,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – BPBD Kabupaten Lumajang memastikan aktivitas Gunung Semeru masih berupa erupsi, namun tidak disertai Awan Panas Guguran (APG)….

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Hujan ringan hingga sedang mulai mengguyur sejumlah wilayah Jatim seiring Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan kekeringan…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Pemkot Surabaya memecat Imam, anggota Satpol PP yang mengakui menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang pada…