Hukrim

Eksekusi Rumah di Mojokerto Dipersoalkan, Kuasa Hukum Laporkan Ketua PN ke Bawas MA

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Eksekusi Rumah di Mojokerto Dipersoalkan, Kuasa Hukum Laporkan Ketua PN ke Bawas MA

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi, melaporkan sejumlah pejabat PN Mojokerto ke Bawas MA.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Eksekusi pengosongan rumah dan tanah milik Saiful Bakri di kawasan Pandan Sili, Trowulan, Mojokerto, dipersoalkan.

Itu setelah kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pejabat Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (20/8 2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 4/Eks.G/2025/PN.Mjk.

Pihak pelapor menyebut eksekusi dilakukan saat perkara perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan Saiful Bakri masih dalam proses hukum.

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi, mengatakan kliennya memperoleh tanah dan bangunan tersebut melalui transaksi jual beli pada 2021.

Menurut dia, Saiful tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi oleh Moenali dan pihak lainnya.

“Persoalan hukum ini bermula dari gugatan ahli waris Moenali dan pihak lainnya terhadap Mukijah dan sejumlah pihak pada tahun 2023,” kata Rahadi, Senin (7/9/2026).

Gugatan tersebut kemudian dimenangkan pihak Moenali hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan pada 2025 diajukan permohonan eksekusi.

Setelah mengetahui adanya permohonan eksekusi tersebut, Saiful mengajukan derden verzet ke PN Mojokerto. Rahadi menyebut perlawanan itu kemudian ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Frans Wilfrirdus Mamo.

Menurut Rahadi, Saiful telah mengajukan 31 alat bukti surat dalam persidangan. Bukti tersebut antara lain Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, foto transaksi, bukti penandatanganan di hadapan notaris, sertifikat hak milik (SHM) asli, kwitansi pembayaran, serta sejumlah dokumen lainnya.

Selain bukti surat, Saiful disebut menunjukkan penguasaan fisik atas objek tersebut dan menghadirkan tiga orang saksi untuk mendukung dalil perlawanannya.

Rahadi mempersoalkan pertimbangan putusan yang menurutnya tidak memberikan pertimbangan hukum secara memadai terhadap seluruh bukti yang diajukan kliennya.

Baca Juga  Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Tanjung Perak Dibekuk Polisi

Dia juga menuding terdapat pertimbangan hukum dalam putusan perkara Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk yang dinilainya menyalin pertimbangan dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.

Klaim tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya menempuh upaya hukum dan mengajukan pengaduan.

Rahadi kemudian melaporkan Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Panitera Berly, serta Juru Sita Heni Puspita ke Bawas MA dan Ketua Mahkamah Agung RI. Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada 20 Agustus 2026.

Rahadi mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan tertulis dan resmi mengenai waktu pelaksanaan eksekusi kepada dirinya maupun Saiful. Dia juga menilai prosedur eksekusi riil tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Masa eksekusi pengadilan kok sembarangan dan ngawur. Rumah klien saya sekitar pukul 07.30 didatangi oleh petugas Pengadilan Negeri Mojokerto, gembok dirusak, dan juru sita, panitera dibantu kepolisian Resor Mojokerto dan Polsek Trowulan memaksa masuk ke rumah klien saya,” jelas Rahadi.

Menurut Rahadi, saat petugas datang, Saiful sedang mengantar anaknya ke dokter untuk kontrol. Dia menyebut kliennya kemudian mengalami trauma dan syok setelah mengetahui rumah tersebut didatangi petugas untuk pelaksanaan eksekusi.

Rahadi mengatakan petugas selanjutnya membacakan perintah pengosongan dan meminta barang-barang milik kliennya dikeluarkan dari dalam rumah.

Barang-barang tersebut kemudian disebut dibawa keluar dan dimuat ke truk. Selain persoalan pemberitahuan, Rahadi mempersoalkan tidak dilakukannya konstatering atau pencocokan objek, termasuk batas-batas tanah, sebelum eksekusi dilaksanakan.

Menurut dia, tahapan tersebut penting untuk memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Rahadi juga mempertanyakan objek eksekusi karena menurutnya amar putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tidak menjelaskan secara rinci mengenai letak tanah, alamat, batas-batas, maupun luas objek yang hendak dieksekusi.

Baca Juga  Geger Penemuan Jenazah Perempuan di Kamar Kos Putat Jaya, Diduga Korban Pembunuhan

“Atas dasar apa panitera pengadilan melaksanakan eksekusi tanggal 20 Agustus 2026 tersebut di rumah milik klien saya, karena di dalam amar putusan tidak menyebutkan secara rinci letak tanah objek yang hendak dieksekusi,” bebernya.

Persoalan lainnya, Rahadi menyebut pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada 5 Agustus 2026 yang telah teregister.

Dia menilai eksekusi seharusnya belum dilakukan karena masih terdapat perkara derden verzet yang diajukan Saiful sebagai pihak ketiga.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan, serta adanya dugaan pelanggaran HAM,” kata Rahadi.

Rahadi berharap Bawas MA segera memeriksa laporan tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum acara, prosedur eksekusi, maupun kode etik oleh pihak-pihak yang dilaporkan.

Dia menilai persoalan serupa berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.

Rahadi menegaskan pihaknya tidak hanya menempuh jalur upaya hukum, tetapi juga melaporkan dugaan pelanggaran yang menurutnya terjadi dalam proses tersebut.

“Selama ini banyak oknum pejabat pengadilan atau hakim berpikiran jika ada salah satu pihak tidak puas terhadap putusan atau pelayanan, silakan ajukan upaya hukum banding,” tuturnya.

“Tapi kalau saya tidak hanya melakukan upaya hukum banding, saya pastikan saya akan laporkan dan perkarakan apabila masih ada oknum hakim atau oknum pejabat yang bertindak ngawur dan tidak sesuai dengan dasar hukum, hukum acara, bahkan bertentangan dengan fakta hukum yang ada,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *