Jakarta, Jatimmandiri.id – Penindakan terhadap pegawai bermasalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menjadi momentum memperkuat integritas dan pengawasan internal. Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah membenahi aparatur pengelola penerimaan negara.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai munculnya sejumlah kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan pegawai maupun pejabat pajak tidak otomatis menunjukkan lemahnya pengawasan. Justru, terbukanya kasus dan pemberian sanksi dapat menjadi tanda mekanisme pengawasan semakin aktif.
“Kalau menurut saya pengawasan di Ditjen Pajak sudah maksimal. Audit dilakukan setiap tahun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Itjen Kementerian Keuangan sesekali,” kata Raden seperti dikutip dari Kontan pada Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, pengawasan DJP dilakukan secara berlapis. Selain audit BPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan terkait kinerja serta prosedur, terdapat pengawasan khusus terhadap perilaku pegawai.
Raden menyebut dua unit menjalankan fungsi tersebut, yakni Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) di bawah Itjen Kementerian Keuangan dan unit kepatuhan internal pada Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP.
“Keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu pengawasan prosedural, tata tertib, dan disiplin pegawai. Dan kalau ada pelanggaran, hukuman disiplin akan dijatuhkan mulai sanksi peringatan sampai pemecatan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Tantangan pengawasan, lanjut Raden, cukup besar karena DJP mengadministrasikan penerimaan negara hingga ribuan triliun rupiah dan memiliki intensitas interaksi tinggi dengan wajib pajak.
“Karena Ditjen Pajak mengadministrasikan penerimaan negara ribuan triliun, maka pengawasan perilaku berupa kerja sama antara petugas dan wajib pajak memang memiliki tantangan luar biasa,” ujarnya.
Karena itu, Raden menilai kebijakan Purbaya memperketat penindakan sudah tepat. Ia menyebut kinerja IBI kini semakin dimaksimalkan, termasuk melalui tindakan disiplin yang diumumkan secara terbuka.
“Saya mendapat informasi bahwa pegawai IBI sekarang benar-benar dalam kondisi kinerja maksimal. Hasilnya tidak jarang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya berupa pemecatan pegawai,” ujarnya.
Raden menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Menurut saya apa yang sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya memang sudah benar. Artinya, kalau memang ada pelanggaran sebaiknya berikan sanksi yang seharusnya,” tegasnya.
Ia melihat pendekatan Purbaya berbeda dengan periode sebelumnya yang dinilai lebih mengedepankan prinsip “jangan gaduh”.
“Di era menteri keuangan sebelumnya memang tidak ada ‘politik bersih-bersih’ yang dilakukan seperti Menteri Keuangan Purbaya. Jadi prinsipnya kalau dulu ‘jangan gaduh’ sehingga banyak yang tidak terdeteksi dan jarang diungkap,” pungkasnya.
Sepanjang 2025-2026, sejumlah kasus dugaan korupsi juga terungkap di lingkungan DJP. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Kasus tersebut menambah sejumlah perkara dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan pegawai pajak. Bagi Raden, pengungkapan dan pemberian sanksi semestinya menjadi bagian dari pembenahan birokrasi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan kewenangan aparat pajak digunakan bagi penerimaan negara dan pelayanan wajib pajak.












