Bojonegoro, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya) resmi menetapkan pemenang proyek rehabilitasi Taman Rajekwesi.
PT Defani Energi Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Jemursari Nomor 76 Blok C-38 Lantai 3, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Jemur Wonosari, Kota Surabaya, Jawa Timur ini memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp18,881 miliar.
Berdasarkan data SPSE, pagu anggaran proyek ini sebesar Rp22,52 miliar. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan Rp19,94 miliar. Dalam penawaran awal, PT Defani mengajukan harga Rp18,944 miliar. Setelah koreksi dan negosiasi, nilai akhir pekerjaan turun menjadi Rp18,881 miliar.
Wabup Nurul Marahi DLH dan DPKP
Namun proses pengerjaan proyek justru menuai sorotan. Wakil Bupati Bojonegoro Dra. Hj. Nurul Azizah, MM menyatakan kekecewaannya karena sejumlah pohon besar di kawasan Taman Rajekwesi mati ditebang kontraktor.
Wabup perempuan pertama di Bojonegoro itu mengaku telah meminta klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Kata DLH sudah ada perjanjian dengan kontraktor. Faktanya saat pengerjaan, alat berat masuk dan tidak ada koordinasi sama sekali,” tegas Nurul, Jumat (4/9/2026).
Kekecewaan itu ia sampaikan saat meninjau langsung lokasi proyek, jumat (4/9/2026). Dari lokasi, ia menghubungi Kepala Bidang Tata Bangunan DPKP Cipta Karya Bojonegoro, Benny Kurniawan.
“Mulai sekarang kalau membangun apa saja, kalau ada pohon besar tolong diperhatikan. Jangan asal tebang,” pintanya.
Nurul menilai, menebang pohon hanya butuh hitungan menit. Sedangkan menanam dan menumbuhkannya kembali butuh waktu puluhan tahun.
“Mati semua itu. Coba lihat di taman pembibitan, pohon besar-besar itu mati semua. Saya marah ke DLH, saya marahi semua,” ujarnya.
Forum Jonegoro Ayem Desak Evaluasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Jonegoro Ayem Sudarnanto, S.E. mendukung langkah tegas Wabup. Ia menilai revitalisasi taman harus sejalan dengan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung sikap Bu Wabup. Tujuan rehab taman untuk menyejukkan dan memperindah kota. Kalau pohonnya habis, sama saja merusak,” kata Sudarnanto.
Ia mendesak DPKP Cipta Karya dan DLH segera mengevaluasi pelaksanaan di lapangan. Bila terbukti ada kelalaian, kontraktor harus dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak.
“Ini harus jadi pembelajaran. Pengawasan proyek harus ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.













