Dalam Negeri

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Bekukan Dana Rp52 Miliar

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Bekukan Dana Rp52 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan berbagai modus. Polisi membekukan dana Rp52 miliar dan menetapkan sejumlah tersangka.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id- Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan berbagai modus, termasuk spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri memberantas perjudian daring yang terus berkembang seiring pesatnya teknologi digital.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam membongkar jaringan perjudian online sekaligus memutus sarana yang digunakan pelaku.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Erdi menjelaskan, tiga perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.

Kasus yang diungkap mencakup penggunaan sejumlah website perjudian serta modus spam komentar di media sosial. Komentar tersebut menyasar akun-akun dengan tingkat interaksi dan jumlah pengikut tinggi untuk menarik pengguna menuju situs perjudian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan teknologi dan infrastruktur digital berlangsung sangat cepat.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” ujar Adex.

Menurut Adex, pelaku dapat segera mengganti domain setelah sebuah situs diputus aksesnya. Mereka juga menggunakan mirror site serta mengubah strategi promosi melalui media sosial.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sematkan Pangkat kepada Empat Peraih Bintang Adhi Makayasa pada Prasetya Perwira TNI-Polri 2026

Untuk menyamarkan aliran dana, jaringan perjudian online juga memanfaatkan rekening nominee, dompet elektronik, layering, hingga aset kripto.

Kasus Pertama

Dalam perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026, penyidik membongkar jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menemukan transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Selain itu, dana yang tersimpan pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total mencapai Rp51.991.693.314.

Dua Kasus Spam Komentar

Perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026. Polisi mengungkap praktik spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah website perjudian online.

Beberapa situs yang dipromosikan melalui modus tersebut antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara ini, tiga tersangka diamankan, sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam kasus tersebut, penyidik kembali membongkar jaringan spam komentar yang menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi. Sebanyak tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya masuk daftar DPO.

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan total dana sekitar Rp83,1 juta.

Sementara itu, omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun.

Judi Online Bersifat Lintas Negara

Adex menegaskan, karakter perjudian online yang tidak mengenal batas wilayah atau borderless membuat upaya pemberantasannya membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lintas negara.

Baca Juga  Kemhan Borong 12 Jet Tempur Italia

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus memperkuat pemutusan akses terhadap konten maupun situs perjudian online.

Hingga 2 September 2026, Komdigi mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses tercatat mencapai 3.981.834 yang mencakup situs, alamat IP, dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menambahkan, PPATK berkomitmen mendukung penyidik melalui analisis serta penelusuran aliran dana dalam perkara perjudian online.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Kasus Judi Online Menurun

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka sepanjang 2024.

Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka. Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses terhadap situs, penelusuran dan pemblokiran aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Kejaksaan Agung memeriksa pihak perbankan dan sejumlah saksi untuk menelusuri transaksi dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka…