Intisari Berita:
- Komisi D DPRD Surabaya gelar *hearing* bersama OPD dan BPS bahas gejolak data desil DTSEN yang memicu putusnya hak bantuan warga.
- Kepala BPS Surabaya luruskan bahwa pemeringkatan desil diukur secara nasional berbasis aset dan variabel fisik, bukan sekadar komparasi lokal atau pendapatan.
- Legislator Johari Mustawan (Bang Jo) usulkan skema 9 poin “JAGA DESIL” agar data tidak kaku dan hak dasar layanan publik tetap terlindungi.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Karut-marut penetapan peringkat desil kemiskinan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyita perhatian serius Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Pasalnya, dinamika sosial ekonomi masyarakat perkotaan yang bergerak cepat dinilai berbenturan dengan sistem pendataan yang kaku, sehingga berisiko memutus akses masyarakat rentan terhadap layanan dasar pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial (bansos).
Persoalan mendesak tersebut dibedah secara mendalam dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Forum yang dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir ini turut dihadiri Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menilai DTSEN sejatinya merupakan terobosan positif dalam menciptakan integrasi data sosial ekonomi nasional.
Namun, ia mengingatkan agar standardisasi data tersebut tidak disalahartikan sebagai penyeragaman status kehidupan warga yang sewaktu-waktu dapat mengalami guncangan ekonomi.
“DTSEN fungsinya sebagai data tunggal, bukan penyeragaman status sosial warga. Kondisi masyarakat itu dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Bang Jo di ruang rapat Komisi D.
Dorong Early Warning System: Hak Dasar Tidak Boleh Kalah oleh Status Data
Bang Jo menyoroti bahwa kerentanan ekonomi dapat menimpa siapa saja dalam hitungan bulan. Keluarga yang mulanya tergolong mampu dapat seketika jatuh miskin akibat kehilangan pekerjaan, sakit kronis, atau musibah tak terduga.
Sebaliknya, warga yang status ekonominya membaik juga membutuhkan pembuktian faktual.
Guna mengatasi kelambanan pembaruan data di atas kertas, ia mendorong adanya instrumen sistem peringatan dini (early warning system) yang dipadukan dengan verifikasi langsung di lapangan.
“Harus ada early warning system. Kalau kondisi warga berubah, harus ada verifikasi di lapangan dan koreksi data. Jangan sampai data menjadi sesuatu yang kaku, sementara kondisi warga sudah berubah,” tegasnya.
Politikus PKS ini menegaskan, hambatan birokrasi dan kekakuan sistem pemeringkatan desil tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, terutama di ranah intervensi kesehatan, pendidikan, serta ketahanan pangan keluarga.
“Hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan harus tetap menjadi perhatian. Pemberian bantuan memang harus mengikuti aturan, tetapi aturan di daerah juga perlu memberikan ruang ketika ada kondisi khusus di masyarakat,” urainya.
“Harus disampaikan kepada masyarakat kenapa mereka berada di desil tersebut. Jangan sampai warga hanya tahu dirinya masuk desil tertentu, tetapi tidak tahu dasar penilaiannya apa,” tambah Bang Jo.
Ia juga mendesak adanya pembagian wewenang yang tegas antara kementerian pusat dan pemerintah daerah. Pemkot Surabaya dinilai perlu memiliki diskresi khusus, termasuk menyiapkan masa transisi darurat agar bansos tidak mendadak dicabut saat proses perbaikan data masih bergulir.
“Jangan sampai ketika data berubah, bantuan langsung berhenti begitu saja. Harus ada skema darurat atau masa transisi sehingga warga tidak tiba-tiba kehilangan perlindungan,” katanya.
Penjelasan BPS Surabaya: Pemeringkatan Nasional dan Variabel Non-Pendapatan
Menanggapi kebingungan publik, Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan menerangkan bahwa pemeringkatan desil secara resmi mulai diterapkan sejak Februari 2025 sebagai basis DTSEN.
Menurutnya, kesalahpahaman kerap muncul karena warga membandingkan tingkat kemampuannya hanya dengan sesama tetangga satu kota.
“Persepsi warga biasanya pembandingnya adalah warga satu kota. Padahal pemeringkatan desil dilakukan secara nasional,” jelas Arrief.
Arrief memaparkan bahwa BPS berperan mengolah data dan melakukan klasterisasi peringkat dari kompilasi berkala tiga institusi utama: BKKBN, BPS, dan Kementerian Sosial (Kemensos), yang turut diperkaya data masukan daerah.
Sementara itu, penetapan kepesertaan bansos sepenuhnya merupakan hak prerogatif Kemensos.
Penentuan desil mengukur beragam variabel fisik dan kependudukan, meliputi:
- Usia, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan status perkawinan;
- Kondisi disabilitas atau keberadaan anggota keluarga berpenyakit kronis;
- Status kepemilikan dan luas lantai rumah tinggal;
- Fasilitas sanitasi, sumber air minum, dan bahan bakar memasak;
- Daya listrik terpasang, kepemilikan kendaraan, serta penguasaan aset lahan.
Arrief mengungkapkan bahwa nominal pendapatan tunai tidak dijadikan variabel utama lantaran tingkat keterbukaan masyarakat yang masih rendah. Terkait mekanisme komplain, BPS Surabaya mencatat banyak sanggahan masuk, tetapi regulasi pemutakhiran data berada di kewenangan pusat, kecuali kanal khusus seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Sembilan Solusi Konkret: Gagasan Skema “JAGA DESIL”
Menjembatani disparitas antara validasi data pusat dan kondisi riil warga Surabaya, Bang Jo meluncurkan cetak biru konsep “JAGA DESIL”. Skema ini dirancang sebagai formula komprehensif yang mengawinkan akurasi statistik dengan jaminan perlindungan sosial.
Sembilan pilar pendekatan “JAGA DESIL” tersebut mencakup:
- J — Jaminan bantuan selama masa transisi: Warga yang status ekonominya sedang diverifikasi ulang tidak boleh langsung diputus bantuannya sebelum terbit hasil final.
- A — Akses mudah bagi warga mengajukan keberatan: Membuka kanal pengaduan dan sanggah data yang ringkas, transparan, dan tidak menyulitkan warga miskin.
- G — Ground check dan verifikasi faktual: Validasi silang langsung ke rumah warga untuk membuktikan kebenaran keberatan yang diajukan.
- A — APBD sebagai bantuan penyangga: Penggunaan instrumen belanja daerah (P-APBD maupun APBD murni) sebagai jaring pengaman mandiri bagi warga terdampak deviasi data.
- D — Data diperbaiki secara cepat dan transparan: Prosedur perbaikan administrasi berjalan tanpa birokrasi berbelit dan perkembangannya dapat dipantau masyarakat.
- E — Evaluasi inclusion dan exclusion error: Kerja sama audit periodik antara Pemkot dan BPS guna mengeliminasi salah sasaran maupun warga miskin yang luput terdata.
- S — Sektor layanan dasar tidak diputus otomatis: Kartu jaminan kesehatan, akses beasiswa pendidikan, dan paket pangan dilarang berhenti hanya karena kendala sistemik desil.
- I — Investasi pemerintah kota kepada keluarga terdampak: Pendampingan sosial terpadu bagi keluarga yang mengalami penurunan kesejahteraan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem.
- L — Lulus atau graduasi melalui pemberdayaan: Muara perlindungan sosial diarahkan ke program pelatihan usaha dan bantuan modal agar warga berdaya secara mandiri.
“JAGA DESIL ini bukan berarti kita menolak DTSEN. Justru sebaliknya, kita ingin DTSEN semakin baik. Data harus dijaga akurasinya, tetapi warga juga harus dijaga agar tidak kehilangan hak dasarnya hanya karena proses pembaruan data,” tegas Bang Jo.
“Tujuan akhirnya tetap warga. Data adalah alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan menjadi alasan warga yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan,” pungkasnya.












