BeritaDalam NegeriJatim

Tim Ahli Dalami Karhutla Bromo

Editor: ibn
×

Tim Ahli Dalami Karhutla Bromo

Sebarkan artikel ini
PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut mendampingi tim ahli bersama Polisi Kehutanan TNBTS mengambil sample tanah di lokasi terdampak karhutla yang terjadi di Gunung Bromo ANTARA
Example 468x60

Probolinggo, Jatim Mandiri

Kementerian Kehutanan menurunkan dua ahli Universitas IPB untuk mendalami dugaan pidana karhutla di kawasan Bromo, Kabupaten Probolinggo, melalui pengambilan sampel tanah dan lingkungan. Penyelidikan dilakukan setelah kebakaran selama Agustus 2026 berdampak pada sekitar 1.120,3 hektare kawasan TNBTS di Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dua ahli tersebut ialah pakar kebakaran hutan dan lahan Prof Bambang Hero Saharjo serta pakar kerusakan tanah dan lingkungan Prof Basuki Wasis. Keduanya mengambil sampel di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan itu didampingi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk memperoleh data pendukung penyelidikan.

“Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,” katanya, sebagaimana dikutip Antara, Senin (31/8).

Tim mengambil sampel dari lima plot berupa tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah, dan arang. Sampel tanah dari kawasan yang tidak terbakar juga diambil sebagai pembanding.

Seluruh sampel selanjutnya diuji di laboratorium untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk memperjelas peristiwa serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan kebakaran kawasan konservasi juga menyangkut kehidupan masyarakat dan aktivitas wisata.

“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (ant/ibn)

Example 300250
Baca Juga  Tukar Kunci, Motor Dicuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imbas Erupsi Anak Krakatau Sidoarjo, Jatim Mandiri Erupsi Anak Krakatau berdampak pada 42 penerbangan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, hingga…