Dalam NegeriHeadlineJatim

Sungai Dicemari Galian C Ilegal, Warga 4 Desa di Pacet Gelar Aksi

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Sungai Dicemari Galian C Ilegal, Warga 4 Desa di Pacet Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini
Tampak aktivitas tambang illegal di Sungai Kleco di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yakni, Desa Kemasan Tani, Kebontunggul, Bakalan, dan Padi.

Masyarakat menyuarakan protes keras terhadap keberadaan dua lokasi tambang galian C illegal di Sungai Kleco, Desa Wiyu dan di Kawasan Desa Kemiri.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sebagai bentuk ketegasan, warga di empat desa tersebut dijadwalkan menggelar aksi serentak di wilayah masing-masing pada Senin (31/8/2026).

Rute aksi tersebut menyasar lokasi tambang galian C di Desa Wiyu dan Desa Kemiri, Kecamatan Pacet.

“Kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai. Aksi ini didasari oleh keresahan warga atas pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan akibat pembuangan limbah dari aktivitas penambangan galian C yang beroperasi,” ujar Slamet Prayogi selaku Kepala Desa Padi secara tertulis.

Seperti diketahui, langkah tegas warga ini didukung oleh jajaran pemerintah desa setempat.

Penolakan atas perusakan lingkungan tersebut resmi disampaikan melalui laporan para Kepala Desa, di antaranya Marifah selaku Kepala Desa Kemasan Tani, Slamet Prayogi selaku Kepala Desa Padi, Kepala Desa Bakalan Solian, dan Kepala Desa Kebontunggul H Siandi.

Dalam aksi mendatang, warga dari empat desa ini membawa tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dengan tegas.

Pertama, mereka mendesak penghentian total seluruh aktivitas penambangan galian C yang terbukti membuang limbah langsung ke aliran sungai.

Kedua, warga menuntut pertanggungjawaban penuh pihak pengelola untuk segera memulihkan dan membersihkan sungai yang telah tercemar.

Terakhir, mereka memohon kepada pihak berwenang agar meninjau kembali sekaligus mencabut izin operasional tambang tersebut.

Hal ini lantaran dinilai tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan dan stabilitas pangan masyarakat setempat.

Example 300250
Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Vihara di Lawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imbas Erupsi Anak Krakatau Sidoarjo, Jatim Mandiri Erupsi Anak Krakatau berdampak pada 42 penerbangan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, hingga…