Mojokerto, Jatimmandiri.id – Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong berbenturan dengan realita di lapangan.
Meski otoritas mengklaim telah menghentikan operasional pembuangan, pantauan langsung menunjukkan aktivitas pembuangan limbah masih berlangsung.
Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti atas instruksi langsung Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat.
Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama DLH Kabupaten Mojokerto menggelar verifikasi lapangan serta pengambilan sampel air pada 22–23 Juli 2026.
Hasil pengujian laboratorium membuktikan bahwa limbah perusahaan melampaui baku mutu yang ditetapkan, meliputi parameter kritis seperti Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), Total Coliform, serta kandungan minyak dan lemak.
Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda, menyampaikan proses hukum yang tengah berjalan:
“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” ujar Arief, Jumat (28/8/2026).
Guna mencegah dampak ekologis yang lebih luas, tim penindak langsung memasang papan penghentian pelanggaran di titik outfall.
“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran, serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” tegas Arief.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan kewajiban setiap badan usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardyanto.
Meski klaim penyegelan dan penutupan pipa telah dinyatakan resmi, kondisi di lokasi menunjukkan hal sebaliknya.
Pantauan Jatimmandiri.id di area pembuangan Sungai Porong pada Jumat sore (28/8/2026) menemukan bahwa garis PPLH (police line) tidak terpasang, dan air limbah masih mengalir ke badan sungai seperti biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian HRD PT Mega Surya Eratama, Siswanto, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait temuan tersebut.












