HukrimJatim

Gempur Peredaran Miras Ilegal, Tim Gabungan Sidoarjo Sita 167 Botol di Dua Lokasi

×

Gempur Peredaran Miras Ilegal, Tim Gabungan Sidoarjo Sita 167 Botol di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
Di warung kopi milik Sunardi, petugas kembali menyita 114 botol minol berbagai merk.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri kembali bergerak masif dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (28/8/2026) dini hari.

Dalam operasi skala besar tersebut, petugas berhasil menyita 167 botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin dari dua lokasi berbeda.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Operasi penertiban yang menerjunkan 38 personel ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro.

Penyisiran diawali dengan menyasar sebuah rumah milik Lawrence Tandi Linggi di Jalan Flamboyan, Perumahan Green Park Residence, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan.

“Dari lokasi pertama ini, petugas mengamankan 53 botol minol,” kata Raden.

Bergerak cepat ke kawasan selatan, tim gabungan melanjutkan penggeledahan di Warkop Sudimoro milik Sunardi yang berlokasi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan.

Di warung kopi tersebut, petugas kembali mendapati dan menyita 114 botol minol dari berbagai merek.

“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Sidoarjo untuk pendataan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas Raden.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Yani, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran minol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami tindak tegas setiap bentuk pelanggaran Perda yang berpotensi merusak ketenteraman dan ketertiban umum di Sidoarjo. Operasi penertiban penyakit masyarakat ini akan terus digencarkan secara konsisten demi menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Yani.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian razia tersebut berjalan aman dan kondusif. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan hukum serta tak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketertiban di lingkungan masing-masing.

Example 300250
Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Penyucian Panji Rastra Sewakottama untuk Teguhkan Nilai Tribrata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *