Hukrim

Beli Dua Ekstasi Rp600 Ribu, Waisul Kroni Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Beli Dua Ekstasi Rp600 Ribu, Waisul Kroni Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Waisul Kroni dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus jual beli dua ekstasi seharga Rp600 ribu di Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Perkara narkotika dengan terdakwa Waisul Kroni bin Jasit kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (26/8/2026), terdakwa menjalani agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar. Sementara JPU dalam perkara tersebut adalah Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Sebelumnya, JPU menuntut Waisul Kroni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan itu berkaitan dengan perkara jual beli narkotika jenis ekstasi.

Beli Dua Ekstasi Rp600 Ribu

Perkara tersebut bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Waisul disebut mendatangi rumah Komar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Raya Sencaki Nomor 68, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Di lokasi tersebut, terdakwa disebut membeli dua butir ekstasi berwarna ungu dengan logo OWL. Dua tablet itu dibeli dengan harga Rp600 ribu.

Setelah menyerahkan uang, Waisul diminta menunggu di pinggir Jalan Raya Sencaki. Tidak lama kemudian, Komar datang dan menyerahkan dua tablet ekstasi tersebut kepada terdakwa.

Usai mendapatkan barang, Waisul kemudian menuju area parkir Apartemen Puncak Permai di kawasan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tablet berwarna ungu dengan logo OWL. Barang tersebut memiliki berat netto sekitar 0,841 gram.

Selain ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A13 berwarna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 03143/NNF/2026 tertanggal 23 April 2026, dua tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk Narkotika Golongan I.

Baca Juga  Curi Dua Ayam Bangkok untuk Beli Sabu, Iswadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jual Ekstasi untuk Mendapatkan Keuntungan

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa Waisul telah membeli dan menjual ekstasi sejak sekitar Februari 2026. Barang tersebut disebut diperoleh dari Komar yang hingga kini berstatus DPO.

Salah satu transaksi yang terungkap adalah ketika terdakwa membeli dua butir ekstasi dan kemudian menjualnya kembali kepada seseorang yang tersimpan dalam kontak telepon dengan nama Boaa Faza.

Dari transaksi tersebut, Waisul disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Dalam dakwaan, keuntungan dari transaksi narkotika itu disebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, JPU menyatakan Waisul Kroni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Waisul Kroni.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, Waisul dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa diminta disita dan dilelang untuk membayar denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tersebut tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Untuk barang bukti berupa dua tablet ekstasi, satu kantong plastik hitam, dan satu unit Samsung Galaxy A13, JPU meminta agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp2.000 diminta dirampas untuk negara.

Baca Juga  Kejari Grobogan Bongkar Sindikat Penipuan E-Tilang Berjejaring Internasional, Raup Rp16 Miliar

Sidang Ditunda Pekan Depan

Dalam sidang pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Setelah pembelaan disampaikan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam Negeri

Jakarta, Jatimmandiri.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Itu setelah Gatot ditetapkan…