Jatim

KSOP Kalianget Ingatkan Nakoda Penuhi Kelaiklautan Kapal dan Kejujuran Muatan

×

KSOP Kalianget Ingatkan Nakoda Penuhi Kelaiklautan Kapal dan Kejujuran Muatan

Sebarkan artikel ini
KSOP Kalianget mengingatkan nakhoda memenuhi kelaiklautan kapal dan pengirim bertanggung jawab atas kebenaran informasi muatan demi keselamatan pelayaran.
Example 468x60

Sumenep, Jatimmandiri.id – Keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam transportasi laut.

Karena itu, setiap nakhoda wajib memastikan kapal memenuhi seluruh persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pesan tersebut menjadi bagian dari edukasi keselamatan pelayaran yang disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget.

Kampanye tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, kesiapan kapal, kelengkapan dokumen, serta peran aktif nakhoda, pemilik kapal, operator, awak kapal, penumpang, hingga masyarakat.

Dalam materi edukasinya, KSOP Kalianget mengingatkan bahwa nakhoda memiliki kewenangan untuk menolak melayarkan kapal apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.

Nakhoda juga dapat melaporkan kondisi tersebut kepada syahbandar demi memastikan keselamatan pelayaran.

 

Sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan antara lain sertifikat kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), perlengkapan keselamatan, dokumen kapal, serta kesiapan nakhoda dan awak kapal.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan keselamatan pelayaran yang menempatkan kelaiklautan kapal sebagai salah satu unsur penting sebelum kapal melakukan pelayaran.

Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keselamatan tidak boleh dikompromikan.

“Mentaati peraturan pelayaran berarti mendukung terciptanya keselamatan berlayar,” jelasnya.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan imbauan KSOP Kalianget kepada pemilik kapal, operator, nakhoda, dan pengguna jasa agar selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pelayaran.

Dalam materi kampanye keselamatan, ditegaskan bahwa pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, nakhoda tidak semestinya dipaksa berlayar apabila kapal belum memenuhi standar keselamatan.

Keputusan untuk menunda atau menolak keberangkatan merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan di laut.

Hal tersebut penting karena keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada kemampuan awak kapal, tetapi juga kondisi teknis kapal, kelengkapan dokumen, alat keselamatan, navigasi, komunikasi, hingga kondisi muatan.

Baca Juga  Sengketa Tanah Kediri, Kuasa Hukum Minta PN Tunda Eksekusi Imbas Pengajuan PK

KSOP Kalianget sendiri dalam sejumlah kegiatan pemeriksaan kelaiklautan kapal menekankan pemeriksaan dokumen, sertifikat, kondisi teknis kapal, alat komunikasi dan navigasi, perlengkapan keselamatan, serta kesiapan awak kapal menghadapi kondisi darurat.

Selain kelaiklautan kapal, aspek penting lainnya adalah kejujuran dan ketepatan informasi mengenai barang yang diangkut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan Pasal 178 mengatur kewajiban pemilik atau pengirim barang saat menyerahkan barang untuk diangkut.

Dalam ketentuan tersebut, pemilik atau pengirim wajib memberitahukan kepada pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya apabila diperlukan.

Untuk barang khusus serta barang berbahaya dan beracun, barang juga wajib diberikan tanda atau label secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal yang sama menegaskan bahwa pemilik atau pengirim barang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran pemberitahuan barang yang akan diangkut.

Perusahaan angkutan di perairan juga berhak menolak mengangkut barang apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Ketentuan ini menjadi penting untuk mencegah adanya barang berbahaya yang tidak dideklarasikan atau informasi muatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Keakuratan informasi muatan diperlukan agar pihak pengangkut dapat menentukan cara penanganan, penyimpanan, penempatan, serta pengamanan barang selama proses pengangkutan.

Dengan demikian, keselamatan pelayaran bukan hanya menjadi urusan nakhoda dan awak kapal.

Pemilik barang dan pengirim juga mempunyai tanggung jawab besar sejak barang diserahkan untuk diangkut.

Kampanye keselamatan yang disampaikan KSOP Kalianget juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menciptakan pelayaran yang aman, tertib, dan selamat.

Masyarakat sebagai pengguna jasa diminta mematuhi aturan keselamatan dan mengikuti instruksi awak kapal.

Sementara pemilik atau operator kapal berkewajiban menyediakan sistem, prosedur, serta sumber daya yang memadai untuk mendukung keselamatan.

Baca Juga  Jual Tanah Rp3 M, Terima Rp200 Juta

Di sisi lain, fasilitas pelabuhan dan sarana bantu navigasi juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan pelayaran.

“Keselamatan pelayaran merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar,” kata Azwar Anas dalam kesempatan lain saat menjelaskan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerja KSOP Kalianget.

Pesan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif.

Kepatuhan merupakan bagian dari upaya mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan manusia, kapal, serta barang yang diangkut.

Karena itu, semangat peduli keselamatan dan mengerti regulasi perlu menjadi budaya bersama di sektor pelayaran.

Dengan sinergi antara nakhoda, awak kapal, pemilik dan operator kapal, pengirim barang, pengelola pelabuhan, penumpang, serta masyarakat, keselamatan pelayaran diharapkan semakin terjamin.

Keselamatan bukan hanya tanggung jawab nakhoda, tetapi tanggung jawab semua pihak. Zero compromise for safety.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Batu, Jatim Mandiri DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Batu menyatakan siap mengawal penanganan laporan dugaan jual beli…

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Polres Probolinggo Kota membekali 200 siswa SMAN 4 Kota Probolinggo dengan pemahaman kecerdasan buatan melalui sosialisasi Program…