Karimun, Jatimmandiri.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Tim gabungan mengamankan sekitar 2,6 ton cairan yang mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Kapal MV Ocean Porter diketahui beberapa kali berganti nama, antara lain Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga menggunakan nama MV Ocean Porter.
Operasi melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan pencegatan atau intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta menggeledah sejumlah kompartemen.
Temukan Kontainer Berisi Rokok Ilegal
Dalam pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya sudah terbuka dan berisi berbagai perkakas, seperti tali, suku cadang, plastik pembungkus, dan barang lainnya.
Sementara itu, satu kontainer yang masih dalam kondisi tergembok dan baru dilas kembali setelah dibongkar ternyata berisi bungkusan rokok dengan logo “GD” serta gambar daun dan tulisan berbahasa Mandarin.
Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu tangki air berkapasitas 1.000 liter.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan di dalam wadah-wadah tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Total berat bruto cairan yang diduga mengandung metamfetamin mencapai sekitar 2,6 ton.
10 Awak Kapal Asing Diamankan
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1.570.000 batang.
Sebanyak 10 awak MV Ocean Porter juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani perbaikan.
Kapal tersebut kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Setelah itu, kapal direncanakan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513. Pengisian tersebut mencapai sekitar 40 ton bahan bakar sebelum kapal akhirnya dihentikan oleh tim gabungan di perairan Karimun.
Cegah Peredaran Narkotika Bernilai Triliunan Rupiah
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam upaya mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.
Berdasarkan perhitungan tim gabungan, barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Pengungkapan ini juga diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
Keberhasilan operasi gabungan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara BNN, Bea dan Cukai, serta kepolisian dalam mengawasi jalur laut dan mengantisipasi masuknya jaringan narkotika internasional ke Indonesia.












