GRESIK, Jatim Mandiri
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengingatkan sekitar 100 perusahaan agar segera memastikan kepatuhan lingkungan sebelum pengawasan dan sanksi administratif diberlakukan. Peringatan itu disampaikan dalam sosialisasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Gresik, Kamis (20/8).
Kepala DLH Gresik Sri Subaidah mengatakan pencegahan harus menjadi langkah utama perusahaan sebelum ditemukan pelanggaran saat pengawasan. “Pendekatan yang baik adalah mencegah. Setelah sosialisasi ini, coba perusahaan mencegah sekarang. Jangan sampai nanti kami turun dan terjadi pelanggaran,” kata Sri.
Menurut dia, penerapan aturan baru tidak semata bertujuan menghukum perusahaan. Sanksi administratif digunakan untuk memastikan kewajiban dipenuhi, perbaikan dilakukan, dan kondisi lingkungan dipulihkan apabila terjadi pelanggaran.
Sri meminta perusahaan segera memeriksa dokumen lingkungan, perizinan, serta hasil pengujian laboratorium. “Jangan sampai ketika kami datang, baru diketahui ada yang belum dilakukan. Mumpung belum kami turun, silakan segera bergerak,” ujarnya.
Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pengawasan rutin dan insidental, pemeriksaan laporan perusahaan, pengaduan masyarakat, serta tahapan pemberian sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Zauji berharap perusahaan memahami ketentuan tersebut dan segera melakukan evaluasi internal.
“Besar harapan kami setelah kegiatan ini kami tidak mendengar ataupun mendapat laporan bahwa ada perusahaan yang tidak comply terhadap peraturan, sehingga tidak perlu kami jatuhkan sanksi administratif,” kata Zauji.
Perusahaan juga diminta memastikan dokumen lingkungan dan perizinan sesuai dengan kondisi usaha terbaru, termasuk apabila terjadi perubahan kegiatan atau penambahan kapasitas produksi.
Selain itu, pengujian laboratorium dan pelaporan kondisi lingkungan harus dilakukan secara berkala sesuai ketentuan. Sri menegaskan kepatuhan lingkungan harus menjadi bagian dari operasional perusahaan, bukan hanya tanggung jawab satu bagian.
“Kepatuhan itu harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan,” ujarnya. DLH Gresik juga membuka ruang pendampingan bagi perusahaan yang ingin memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, perusahaan yang telah mendapat pembinaan dan tetap tidak memenuhi kewajiban tetap dapat dikenai konsekuensi administratif. (mhe/ibn)












