Kota Besar

Josiah Michael Desak Pemkot Benahi Desain TPS Kaliwaron

×

Josiah Michael Desak Pemkot Benahi Desain TPS Kaliwaron

Sebarkan artikel ini
josiah michael
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael.
Example 468x60

Intisari Berita: 

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Josiah Michael soroti penolakan warga terhadap TPS Kaliwaron akibat model fisik terbuka yang mencemari lingkungan.
  • Komisi C DPRD Surabaya dorong Pemkot tiru negara maju dengan merombak desain TPS modern bebas bau, lalat, dan air lindi.
  • Desakan mencuat setelah keluhan warga dan komite SMKN 5 Surabaya selama 2 tahun tanpa realisasi penanganan konkret.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Polemik keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Jalan Kaliwaron Nomor 76A, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, mendapat respons tegas dari Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael.

Legislator yang membidangi urusan pembangunan dan lingkungan hidup ini menilai gelombang penolakan dari warga dan pihak sekolah berakar pada sistem serta desain TPS konvensional yang masih terbuka sehingga menimbulkan pencemaran.

Respons ini menyusul aksi warga Kaliwaron bersama komite sekolah SMKN 5 Surabaya yang memperjuangkan penutupan fasilitas penampungan sampah tersebut selama dua tahun terakhir, yakni terhitung sejak 2024 hingga 2026, karena dinilai merugikan kenyamanan permukiman dan proses belajar mengajar.

Soroti Desain TPS Terbuka: Bau, Air Lindi, dan Lalat Picu Penolakan

Josiah Michael secara terbuka mengakui bahwa Kota Surabaya memang memiliki kebutuhan tinggi terhadap ketersediaan tempat penampungan sampah. Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berupaya menerapkan kebijakan pengangkutan di hari yang sama, kelemahan mendasar tetap terletak pada desain fisik TPS yang masih terbuka.

“Kalau terkait penolakan, kita ini mau jujur diakui Surabaya membutuhkan banyak sekali TPS. Memang Pemkot sudah membuat satu kebijakan, TPS itu kalau bisa di hari yang sama itu diangkut. Tetapi saya kira lebih kepada model TPS-nya yang terlalu terbuka, sehingga masih menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan kalau boleh saya ngomong. Itu sebabnya warga sampai menolak,” ungkap Bro Jos sapaan akrabnya kepada Jatimmandiri.id, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Konsistensi Jadi Kunci, Hendro Puspito Tekankan Pentingnya Unggul di Setiap Lini Bisnis

Menurut Politisi PSI ini, Pemkot Surabaya harus berani melakukan inovasi tata kelola dengan mengadopsi standar pengelolaan dan pengangkutan sampah sebagaimana diterapkan di negara-negara maju.

“Saya kira pemerintah kota mungkin harus merubah desain dan cara pengangkutan sampahnya. Kalau kita lihat pengangkutan sampah di negara-negara maju di luar negeri itu pun sudah cukup baik, sangat baik malah, tidak menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan, entah itu air lindinya atau udara. Nah, ini yang harus ditiru oleh Kota Surabaya,” tegasnya.

Solusi Desain Modern dan Sosialisasi ke Masyarakat

Lebih lanjut, Josiah memaparkan bahwa kunci utama penyelesaian sengketa sosial terkait fasilitas sampah adalah pembenahan konstruksi TPS agar benar-benar kedap polusi serta higienis.

“Nirunya bagaimana? Desain TPS-nya yang dirubah, supaya bisa dipastikan tidak ada lalat, tidak ada air lindi ataupun bau busuk yang menyebar sehingga mengganggu warga,” papar anggota Komisi C tersebut.

Ia menambahkan, selain perbaikan konstruksi, penataan posisi dan pendekatan sosial kepada masyarakat di sekitar lokasi harus dilakukan secara komprehensif.

“Kemudian posisinya juga harus dibuat lebih baiklah dari yang ada saat ini. Saya kira kalau itu disosialisasikan ke warga, mungkin akan cukup menerima,” jelas Josiah.

Keluhan 2 Tahun SMKN 5 Surabaya dan Aspek Legalitas

Pernyataan dari parlemen ini sejalan dengan keluhan yang sebelumnya disuarakan perwakilan warga sekitar sekaligus Komite Sekolah SMKN 5 Surabaya, Mochamad Ismail (46).

Ismail menyebut TPS Kaliwaron beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari warga lokal maupun pihak RT/RW setempat, serta kerap menampung limpahan volume sampah dari luar wilayah.

Di Kelurahan Mojo sendiri telah beroperasi TPS Mojoarum, sehingga operasional TPS Kaliwaron dinilai mubazir dan menjadi sumber polusi udara bagi siswa SMKN 5 Surabaya.

Baca Juga  SOTH Lamongan Dibuka untuk Nenek hingga Pengasuh, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Tekan Stunting

Warga mencatat telah menggelar sedikitnya tiga kali rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sejak 2024 hingga 2026, namun kesepakatan pemindahan belum kunjung terealisasi di lapangan.

Melalui respons Komisi C DPRD Kota Surabaya, diharapkan DLH dan Pemkot Surabaya segera mengambil langkah terukur untuk merombak total tata kelola TPS Kaliwaron demi menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan aktivitas pendidikan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *