Lamongan, Jatimmandiri.id – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku kartu bantuan mereka selama bertahun-tahun dipegang oleh istri perangkat desa atau istri kepala dusun, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah warga Dusun Balongrejo mengetahui bahwa bantuan PKH sebenarnya dapat dicairkan langsung oleh penerima manfaat tanpa harus melalui pihak desa.
Ketua Tim Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, menjelaskan temuan itu bermula dari laporan KPM yang mengaku tidak pernah menerima bantuan secara langsung.
“Pendamping SDM PKH wilayah Sukorame menemukan adanya pengakuan dari KPM yang merasa tidak pernah menerima manfaat bantuan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dana bantuan sudah dicairkan,” ujarnya.
Korban juga mengaku tidak pernah mengetahui nominal bantuan maupun jadwal pencairan dana PKH yang seharusnya mereka terima. Hal itu memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran bantuan sosial yang tidak transparan.
“Awalnya saat dikonfirmasi, pihak terkait tidak mengakui. Namun setelah diperlihatkan data pencairan, akhirnya mengakui,” terang Dani.
Permasalahan tersebut kemudian dimediasi bersama para penerima manfaat pada 15 Mei lalu. Dalam mediasi itu, oknum perangkat desa disebut bersedia mengembalikan dana bantuan milik warga yang nilainya mencapai sekitar Rp11 juta lebih.
Salah satu KPM yang enggan disebutkan identitasnya mengaku selama ini hanya mengikuti arahan perangkat desa karena tidak memahami mekanisme pencairan bantuan.
“Selama ini kartu bantuan dibawa oleh Bu Kasun,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terkait berdalih pengumpulan kartu dilakukan untuk membantu mempermudah proses pencairan bantuan bagi warga. Namun alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami tahunya memang bantuan itu diuruskan,” kata penerima bantuan lainnya.
Kini para KPM berharap penyaluran bantuan sosial, khususnya PKH, dapat dilakukan secara lebih terbuka dan transparan agar hak masyarakat benar-benar diterima secara utuh oleh warga yang berhak.












