HeadlineHukrimPengadilan Negeri Surabaya

Kasus Gelar Akademik DPRD Jatim & Bojonegoro, Pakar Hukum: Ada Potensi Pidana

×

Kasus Gelar Akademik DPRD Jatim & Bojonegoro, Pakar Hukum: Ada Potensi Pidana

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Pidana dari Ubhara Prof Dr M Sholehuddin SH MH.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof Dr M Sholehuddin SH MH memberikan tanggapan hukum menindaklanjuti perkara dugaan keabsahan gelar akademik yang menjerat anggota DPRD Bojonegoro dan DPRD Jatim.

Ia menegaskan bahwa keabsahan gelar akademik tidak hanya ditentukan dari prosesi wisuda atau kepemilikan ijazah, melainkan juga legalitas perguruan tinggi dan pemenuhan administrasi pendidikan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Sholehuddin, perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan harus memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, termasuk memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang tersebut,” ujar Sholehuddin, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, status mahasiswa dan proses pendidikan juga harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi.

Persoalan dapat muncul apabila perguruan tinggi yang tidak memiliki izin tetap menyelenggarakan pendidikan hingga memberikan gelar kepada lulusannya.

Menurutnya, gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi tanpa izin dapat menjadi objek pembatalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Mereka yang gelarnya diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak punya izin itu bisa dibatalkan,” katanya.

Sholehuddin menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status gelar lulusan.

Penyelenggara pendidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan pendidikan.

“Intinya seperti itu, ada sanksi pidana,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemeriksaan keabsahan gelar dilakukan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut meliputi status dan izin perguruan tinggi, legalitas program pendidikan, pencatatan mahasiswa, serta dokumen akademik yang diterbitkan.

Menurut Sholehuddin, status mahasiswa yang tercatat dalam sistem pendidikan tinggi menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi.

Baca Juga  Kebakaran Bromo Capai 70 Hektare

Namun, keberadaan data tersebut tetap harus dilihat bersama dengan aspek legalitas dan administrasi pendidikan lainnya.

Persoalan keabsahan gelar akademik juga menunjukkan pentingnya transparansi data pendidikan tinggi.

Mahasiswa maupun masyarakat perlu memastikan status perguruan tinggi dan program studi sebelum menempuh pendidikan.

Dengan demikian, keabsahan gelar akademik tidak semata-mata dilihat dari adanya prosesi wisuda.

Legalitas penyelenggaraan pendidikan serta pemenuhan persyaratan hukum dan administrasi menjadi bagian penting dalam menentukan status gelar yang diperoleh.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Kirim Bantuan ke NTT Surabaya, Jatim Mandiri Pemerintah menyiapkan dana siap pakai Rp5 triliun untuk mempercepat penanganan bencana…