Jakarta, Jatimmandiri.id – Rencana pemberian insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta belum dapat dijalankan. Kementerian Perindustrian masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya sudah siap menjalankan program dari sisi teknis. Namun, implementasi insentif baru bisa dilakukan setelah regulasi dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Agus menjelaskan penerbitan aturan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara Kementerian Perindustrian memastikan kesiapan teknis untuk menjalankan kebijakan setelah PMK diterbitkan.
Terkait dengan target pelaksanaan, Agus mengatakan belum bisa memastikannya lantaran semua tetap bergantung pada terbitnya PMK.
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” jelasnya.
Agus menambahkan, merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan juga Kementerian Keuangan.
“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” imbuh Agus.
Pada April 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan program insentif untuk motor listrik diberlakukan tahun ini.
Insentif tersebut rencananya dikucurkan secara bertahap. Pada tahap awal, program ditargetkan mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya menjelaskan program tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kajian awal mengarah pada pemberian subsidi sekitar Rp5 juta per unit. Namun, besaran tersebut masih berpotensi berubah seiring proses finalisasi kebijakan.












