Jakarta, Jatimmandiri.id – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi memperluas penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk masyarakat ritel. Instrumen pembayaran berbasis kredit ini dirancang dengan seluruh proses transaksi di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Peluncuran KKI ritel dilakukan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Sebelumnya, KKI telah tersedia untuk segmen pemerintah dengan seluruh pemrosesan transaksi dilakukan secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, perluasan KKI ditujukan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas kredit sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.
“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional,” ujar Destry seusai upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin.
Menurut Destry, skema pembayaran domestik tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk masuk dan berkembang dalam ekosistem ekonomi digital. Di sisi lain, masyarakat memperoleh pilihan fasilitas kredit yang dapat menopang kebutuhan konsumsi.
“Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat,” tambahnya.
Mulai 17 Agustus 2026, KKI sebagai sumber dana QRIS melalui Customer Presented Mode (CPM), Merchant Presented Mode (MPM), dan QRIS Tap resmi diterapkan. Pada tahap awal, kartu ini dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi di merchant yang menerima pembayaran QRIS di seluruh Indonesia.
Penggunaan KKI juga dapat diperluas untuk transaksi di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara-negara mitra yang telah bekerja sama dengan Indonesia.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, pengembangan KKI dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut mencakup pembayaran melalui QRIS, pembayaran daring atau online payment, hingga pengembangan kartu fisik.
“Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap,” kata Ryan.
Dengan format digital pada tahap awal, KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS tanpa harus menggunakan kartu fisik. Skema tersebut memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan memindai kode QR maupun menggunakan fitur QRIS Tap.
Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah ikut menerbitkan KKI pada tahap awal. Penerbit berasal dari kelompok bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun perbankan swasta.
Ryan menyebut penerbit KKI tahap pertama meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega dan Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI juga mengembangkan KKI untuk skema pembayaran berbasis syariah.
“Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah,” tutupnya.
Peluncuran KKI ritel menjadi bagian dari penguatan sistem pembayaran domestik. Dengan pemrosesan transaksi melalui infrastruktur nasional, BI menempatkan KKI sebagai alternatif fasilitas kredit yang terintegrasi dengan ekosistem pembayaran digital Indonesia.












