Jatim

Polres Mojokerto Tangkap 3 Tersangka Pencurian Brankas Kampus Berisi Rp1,4 Miliar

×

Polres Mojokerto Tangkap 3 Tersangka Pencurian Brankas Kampus Berisi Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto mengamankan tiga tersangka sindikat pencurian brankas berisi sekitar Rp1,4 miliar milik Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Pacet.
Example 468x60

Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas daerah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; serta H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

S ditangkap di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara MAT dan H diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Grandika dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

Bobol Brankas, Kuras Rp1,4 Miliar

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH.

Para pelaku kemudian masuk ke gedung kampus dengan cara merusak teralis dan jendela ruangan. Setelah berhasil masuk, mereka menuju ruangan tempat brankas disimpan.

Dengan menggunakan linggis, pelaku merusak pintu brankas dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Hasil penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah diamankan juga mengungkap fakta bahwa komplotan tersebut berjumlah lima orang. Dua pelaku lainnya hingga kini masih diburu polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Harga Pertamax Naik, Sopir Travel Keluhkan Pertalite dan Solar Makin Sulit Didapat

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Grandika.

Punya Peran Masing-Masing

Dalam menjalankan aksinya, setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda. Tersangka S bertugas menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian. Atas perannya tersebut, S disebut menerima upah Rp30 juta.

Sementara MAT berperan sebagai eksekutor yang merusak brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Sedangkan H bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau pengemudi kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait membantu menyediakan sarana, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza berwarna hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu kater, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat telepon seluler berbagai merek, tiga kartu SIM, dua tas, serta uang tunai Rp5 juta yang disita dari tersangka MAT.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Grandika.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Jember, Jatimmandiri.id –  Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas layanan kesehatan gratis melalui program Homecare. Kali ini, layanan tersebut menyasar warga…