Intisari Berita:
Empat pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo dijatuhi sanksi denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (12/8/2026). Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Tunggal Bambang Trikoro ini merupakan hasil razia penertiban Pemkab Sidoarjo di empat lokasi berbeda pada akhir Juli hingga awal Agustus. Petugas mengamankan ribuan botol miras tanpa izin pengecer sah, dan seluruh uang denda sanksi disetorkan langsung ke kas negara melalui Kejaksaan.
Lokasi Persidangan dan Unsur Aparat Penegak Hukum
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, R Novianto, mengonfirmasi bahwa keempat terdakwa yang disidangkan merupakan hasil penindakan dari empat titik lokasi usaha yang berbeda di wilayah Sidoarjo.
“Jadi kita menyidangkan empat terdakwa ya, yang kasus penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujar R Novianto saat memberikan keterangan.
Peta Lokasi Penindakan dan Rincian Barang Bukti Ribuan Botol Miras
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP berhasil menemukan serta menyita ribuan botol miras berbagai merek dan jenis dari lokasi penindakan, antara lain:
-
Ruko Graha Kota Suko: 851 botol miras.
-
Gemurung, Gedangan: 166 botol arak.
-
Sugihwaras, Candi: 75 botol arak.
Pelanggaran Izin Ilegal dan Sanksi Denda Persidangan
Seluruh pelaku diproses hukum karena tidak mengantongi izin penjualan eceran yang sah sesuai regulasi lokal. Dua lokasi usaha hanya memiliki izin sebagai distributor, sedangkan dua lokasi lainnya beroperasi penuh tanpa mengantongi izin sama sekali.
“Yang Graha Kota itu hanya distributor saja, tidak punya izin pengecer. Sama, untuk yang di Kiai Mukmin juga. Sementara untuk yang Gemurung dan Sugihwaras sama sekali tidak ada izin,” tegas Novianto.
Berdasarkan hasil amar putusan sidang Tipiring, hakim menjatuhkan sanksi denda finansial kepada para terdakwa dengan rincian:
-
Samuel Jordy Kristianto: Denda Rp1.500.000
-
Rokim: Denda Rp600.000
-
Fikky Ramadhan: Denda Rp300.000
Seluruh nominal denda dari para terdakwa disetorkan langsung ke kas negara. Selain sanksi finansial, barang bukti ribuan botol miras diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk pemrosesan legal lebih lanjut.
“Nanti langsung disetorkan ke Kejaksaan di bagian barang bukti hari ini,” pungkas Novianto.
Pelaksanaan sidang Tipiring ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan peredaran miras ilegal sekaligus menegakkan aturan tata niaga minuman beralkohol secara ketat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.












