Malang, Jatim Mandiri – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah R. Dandung Julhardjanto segera melakukan konsolidasi internal setelah dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kota Malang. Wahyu menilai konsolidasi diperlukan agar tugas pemerintahan dan organisasi tetap berjalan lancar sekaligus memastikan Pj Sekda memahami berbagai agenda prioritas pembangunan Kota Malang.
”Penugasan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah sekaligus memastikan tugas-tugas pemerintahan dan organisasi tetap berjalan dengan baik dan lancar. Saya berharap Saudara selaku Penjabat Sekretaris Daerah dapat segera melakukan konsolidasi internal dan memahami berbagai agenda prioritas daerah,” tutur Wahyu.
Pj Sekda juga diminta memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah untuk membangun kerja tim yang solid dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Wahyu menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam administrasi pemerintahan serta pelayanan publik.
Selain itu, Pj Sekda diminta mengawal program prioritas sesuai empat misi pembangunan Kota Malang. Di antaranya peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi dan kesejahteraan, lingkungan dan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan.
Wahyu juga meminta Pj Sekda menjadi teladan bagi ASN dalam kedisiplinan, etika, integritas, profesionalisme, dan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan kepada Pj Sekda agar agenda pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
”Mari kita perkuat kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan kerja bersama, seluruh agenda pembangunan Kota Malang dapat terus berjalan dan memberikan manfaat nyata, menuju cita-cita mewujudkan Kota Malang yang Mbois dan Berkelas,” pungkasnya.
Pelantikan Pj Sekda Kota Malang dilaksanakan Senin (10/8) berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800/9529/204.4/2024 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang. (yf/ibn)












