PURWOKERTO, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagai langkah menyesuaikan perkembangan wilayah yang semakin pesat. Pembaruan dokumen tata ruang tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan revisi RDTR menjadi kebutuhan mendesak karena dokumen yang digunakan saat ini masih mengacu pada penetapan tahun 2019. Sementara dalam lima tahun terakhir, perkembangan kawasan perkotaan Purwokerto berlangsung cukup cepat sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Selain itu, revisi juga dilakukan agar selaras dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Revisi RDTR ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi laju perkembangan perkotaan Purwokerto yang sangat cepat serta menyelaraskan aturan dengan kebijakan perizinan berbasis OSS dan KBLI pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Sadewo dalam konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, Rabu (5/8).
Menurutnya, penyempurnaan tata ruang akan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan usaha sekaligus mengurangi hambatan investasi yang selama ini masih dihadapi pelaku usaha.
Pemkab Banyumas, kata Sadewo, juga berkomitmen menghadirkan iklim investasi yang lebih kondusif melalui program Banyumas Pro Investasi. Meski demikian, kemudahan investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi untuk kepentingan industri maupun pembangunan pabrik. Menurutnya, pelanggaran tata ruang memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain memperkuat kepastian investasi, revisi RDTR juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur penunjang, seperti akses jalan tol dan pengembangan dryport yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Banyumas sebagai tujuan investasi.
Dokumen tersebut juga memuat sejumlah penyesuaian lain, mulai dari penataan lalu lintas dan parkir, pengendalian kawasan rawan genangan, penambahan ruang terbuka hijau, hingga penguatan integrasi layanan transportasi publik Trans Banyumas.
Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo menilai penyusunan revisi RDTR merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan perkotaan berlangsung lebih terarah dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, dokumen tersebut juga akan menjadi dasar dalam penataan administrasi wilayah, penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap penyusunan revisi RDTR dapat menghasilkan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah, mendukung masuknya investasi baru, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas pelayanan publik.












