BeritaJatim

Mahasiswa Desak Usut Pencemaran

Penulis: AyuEditor: ibn
×

Mahasiswa Desak Usut Pencemaran

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa mendesak pemerintah mengusut sumber pencemaran Sungai Brantas yang terbukti melanggar aturan.
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri
Sebanyak 25 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melaporkan dugaan pencemaran Kali Surabaya kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Selasa (4/8). Mereka mendesak pemerintah mengusut sumber pencemaran yang terbukti melanggar aturan.

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yang berasal dari Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Muhammadiyah Jember, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan sejumlah kampus lain, menyampaikan hasil investigasi lapangan di kawasan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Investigasi dilakukan setelah mahasiswa menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah ke sungai. Tim kemudian melakukan observasi dan pengukuran kualitas air di tiga titik, yakni hulu, hilir, dan muara.

Secara visual, mahasiswa menemukan air sungai berwarna hitam, dipenuhi busa, mengeluarkan bau menyengat menyerupai saluran pembuangan, serta terdapat letupan di beberapa titik permukaan air.

Hasil pengukuran menunjukkan kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen/DO) berkisar 2,2-3,0 mg/L, sedangkan pH di titik hilir mencapai 9,12. Koordinator ECOTON, Prigi Arisandi, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, baku mutu DO untuk sungai kelas II minimal 4 mg/L dengan pH berada pada kisaran 6-9.

“Nilai DO yang hanya berkisar antara 2,2-3,0 mg/L menunjukkan kandungan oksigen terlarut berada di bawah baku mutu, sehingga dapat mengganggu kehidupan biota sungai. Sementara itu, pH sebesar 9,12 di titik hilir telah melampaui ambang batas yang dipersyaratkan,” ujar Prigi.

Perwakilan mahasiswa Universitas Brawijaya, Alif Camelia Febian, menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Mahasiswa meminta penjelasan mengenai efektivitas pengawasan industri, kepastian pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran, serta strategi penanganan yang tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pengawasan dan implementasi kewajiban industri.

Baca Juga  Warga Pesanggrahan Gempar, Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah

Salah seorang perwakilan mahasiswa, Amel, mengatakan kedatangan mereka ke kantor Gakkum KLH bertujuan menyerahkan hasil temuan lapangan agar segera ditindaklanjuti. Namun, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme penanganan laporan.

“Kami datang membawa hasil temuan lapangan agar segera ditindaklanjuti. Namun, kami justru diarahkan ke beberapa instansi tanpa ada kepastian siapa yang akan menerima dan memproses laporan ini. Kami berharap ada respons yang cepat karena kondisi sungai memerlukan penanganan segera,” katanya.

Aliansi mahasiswa berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber pencemaran, memastikan penegakan hukum berjalan transparan, serta mempercepat pemulihan kualitas Kali Surabaya sebagai salah satu sumber air penting di Jawa Timur. (ayu/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Peneliti Dhani Irwanto mengembangkan pendekatan semiotik-linguistik untuk membaca kisah Atlantis sebagai rangkaian petunjuk geografis yang dapat…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ratusan truk dan kendaraan towing dari Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) memblokade dua lajur Jalan Jagir…