Intisari Berita:
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberlakukan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) selama sebulan penuh pada 1–31 Agustus 2026 menyambut HUT ke-81 RI.
Insentif mencakup bebas sanksi administratif PKB/BBNKB, bebas PKB progresif, diskon 20% tunggakan PKB buruh, hingga pembebasan 100% tunggakan PKB bagi masyarakat terdaftar DTSEN, driver ojol, dan armada roda tiga (pokok PKB maks. Rp500 ribu).
Bapenda Jatim memproyeksikan program ini dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan estimasi penerimaan daerah mencapai Rp297,46 miliar.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan). Yang berlaku efektif selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan pro-rakyat tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan, program pemutihan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan. Melainkan instrumen fiskal persuasif untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meredam beban ekonomi warga.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (1/8/2026).
Rincian Insentif & Sasaran Pembebasan Pajak Daerah Jatim 2026
Pada pelaksanaan tahun ini, Pemprov Jatim memformulasikan berbagai insentif perpajakan yang secara khusus menyasar kelompok masyarakat rentan hingga pekerja transportasi harian:
-
Bebas Sanksi Administratif: Pembebasan denda terlambat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Bebas PKB Progresif: Penghapusan tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
-
Potongan 20% Tunggakan Pokok PKB Buruh: Diskon tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh (pokok PKB maksimal Rp500 ribu).
-
Pembebasan 100% Tunggakan PKB Ojol & DTSEN: Bebas pokok tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya bagi pengemudi ojek online (ojol), pemilik kendaraan roda tiga, serta warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Jatim juga mempertahankan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Sehingga nilai pengenaan pajak pada tahun 2026 di pastikan tidak mengalami kenaikan.
Proyeksi Penerimaan Daerah Tembus Rp297,46 Miliar
Berdasarkan hitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, kebijakan insentif senilai Rp17,25 miliar ini di perkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak di seluruh Jawa Timur.
Meski menggelontorkan banyak pembebasan denda, partisipasi aktif warga di proyeksikan tetap mampu mendongkrak potensi penerimaan kas daerah. Hingga mencapai Rp297,46 miliar.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama sebulan ini di Kantor Bersama Samsat maupun kanal pembayaran digital. Dengan taat pajak, kita ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju,” pungkas Khofifah.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui seluruh jaringan Kantor Bersama Samsat terdekat. Maupun platform digital resmi mitra Pemprov Jatim sepanjang Agustus 2026.












