BeritaHukrimJatimKejari Surabaya

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Rp10 M

×

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Rp10 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, di Seminyak, Badung, Bali, Jumat (31/7). Buronan yang sempat melarikan diri sekitar satu tahun itu diamankan setelah tim melakukan pelacakan dan pengejaran selama sekitar satu bulan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak. Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendapat bantuan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar dalam operasi tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, Mulia Wirjanto selama masa pelariannya kerap berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta, dan Bali. Upaya penangkapan bermula ketika tim mendeteksi keberadaan keluarga terpidana di Jakarta yang akan terbang ke Bali.

Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas perwakilan kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, setelah dilakukan pengecekan, terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Secara bersamaan, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Yogi Aryanto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali. Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, Mulia Wirjanto dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diberangkatkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.

Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari–Juli 2026. Kejari Surabaya menyatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga  Polres Probolinggo Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Ojol

Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mulia Wirjanto dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *