Intisari Berita:
Proses pembebasan 72 bidang tanah (17,02 hektare) milik Pemkot Kediri terdampak Tol Kediri masih menanti penetapan lahan pengganti dari pemerintah pusat.
Plt Sekda Kota Kediri Endang Kartika Sari menegaskan Pemkot belum dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan sampai lahan pengganti terealisasi akibat penyelarasan dua regulasi undang-undang.
Meskipun proses administrasi lahan pengganti masih digodok kementerian, konstruksi fisik Tol Kediri Seksi II (Kota Kediri-Bandara Dhoho) tetap berjalan normal dan telah mencapai progres 63%.
Kediri, Jatimmandiri.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memastikan proses penggantian aset lahan daerah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Selama lahan pengganti belum ditetapkan dan diserahterimakan, Pemkot Kediri belum dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan sebagai syarat pemenuhan kelanjutan tahapan administrasi proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Kepastian tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, Jumat (31/7/2026).
Endang membeberkan, pada pembangunan Jalan Tol Kediri tahap pertama, terdapat 72 bidang tanah aset Pemkot Kediri dengan total luas mencapai 17,02 hektare yang terdampak lintasan tol.
“Rincian aset terdampak mencakup 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 10,69 hektare, 46 bidang sawah non-LP2B seluas 6,16 hektare, serta 5 bidang lahan bangunan seluas 0,17 hektare,” papar Endang.
Sinkronisasi 2 Regulasi UU dan Ketegasan Pemkot Kediri
Endang mengungkapkan bahwa Tim Pengadaan Tanah (TPT) sejatinya telah menawarkan 180 calon bidang lahan pengganti pada Februari 2026. Pemkot Kediri pun bergerak cepat membentuk tim verifikasi dan menyelesaikan pemeriksaan terhadap 141 bidang calon lahan pada April 2026.
Namun hingga akhir Juli 2026, belum ada kepastian penetapan dari pusat. Berdasarkan koordinasi bersama TPT, penundaan ini terjadi karena kementerian terkait tengah menyelaraskan dua payung hukum utama:
-
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
-
UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ini, kementerian lintas sektor—termasuk Kementerian PUPR, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kejaksaan Agung—masih melakukan harmonisasi regulasi agar skema penggantian tanah tidak membentur aturan hukum.
“Sesuai aturan, Pemkot Kediri tidak menerima uang ganti rugi, melainkan wajib menerima lahan pengganti. Selama lahan pengganti belum tersedia, kami belum dapat mengeluarkan izin pemanfaatan lahan untuk tahapan berikutnya. Apa pun keputusan pusat nantinya tentu akan kami laksanakan,” tegas Plt Sekda Kota Kediri.
Konstruksi Fisik Tol Kediri Seksi II Tembus 63 Persen
Meskipun tahapan administrasi penggantian aset daerah masih dalam proses harmonisasi di tingkat kementerian, pekerjaan fisik pengerjaan Jalan Tol Kediri Seksi II yang menghubungkan wilayah Kota Kediri dengan Bandara Internasional Dhoho dipastikan tidak terganggu.
Hingga saat ini, progres konstruksi di lapangan telah menembus 63 persen. Pengerjaan yang tengah dikebut mencakup:
-
Pembangunan struktur Jembatan Brantas.
-
Pembangunan ruas jalan hingga STA 3,4 beserta simpang akses (interchange).
-
Penyiapan struktur jalan utama menuju kawasan Bandara Dhoho Kediri.
Proyek Jalan Tol Kediri secara keseluruhan ditargetkan beroperasi penuh pada kuartal II tahun 2027. Pemkot Kediri berharap harmonisasi regulasi di tingkat pusat segera rampung agar penggantian aset dapat terealisasi secara sah dan akuntabel.












