Temanggung, Jatim Mandiri – Bea Cukai Magelang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil menindak hampir satu juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan mengatakan seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pemusnahan sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang cukai.
“Penindakan rokok ilegal tersebut dengan nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar,” katanya usai Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kabupaten Temanggung, Kamis (30/7).
Menurut Dedik, wilayah Magelang, Temanggung, Purworejo, dan sekitarnya menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal yang berasal dari berbagai daerah, terutama Jawa Timur. Kondisi tersebut membuat pengawasan di kawasan tersebut terus diperketat melalui operasi rutin dan koordinasi lintas instansi.
“Wilayah kami merupakan jalur perlintasan. Produksi rokok ilegal kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam upaya pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Magelang juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi diberikan agar pedagang maupun konsumen memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
Dedik mengimbau masyarakat tidak menerima atau memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya distribusi maupun penjualan rokok ilegal di lingkungannya.
“Kalau ada yang menawarkan rokok tanpa pita cukai atau tanpa banderol, mohon tidak diterima, ditolak saja. Namun apabila masyarakat ingin menyampaikan informasi kepada kami mengenai distributor rokok ilegal, itu akan sangat membantu. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap peraturan.












