Jakarta, Jatim Mandiri
Pelaku pasar menantikan pengganti Perry Warjiyo setelah mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026. Pengangkatan gubernur baru dilakukan melalui usulan Presiden dan persetujuan DPR sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Berdasarkan kabar yang beredar, setidaknya ada tiga nama yang masuk dalam bursa calon Gubernur BI yang akan direkomendasikan Presiden pada DPR. Ketiga nama tersebut di antaranaya Muliaman Darmansyah Hadad, Destry Damayanti, dan Aida S. Budiman.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai pengganti Perry sebaiknya merupakan figur profesional dengan rekam jejak mumpuni di bidang kebijakan moneter, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Atas hal itu, Huda merujuk pada Destry.
“Pengganti Perry tentu adalah orang profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis apa pun. Sebisa mungkin dari internal BI yang sudah lama menggeluti bidang moneter. Bu Destry, menurut hemat saya orang yang capable untuk mengemban amanat baru di BI,” ujar Huda, saat dikonfirmasi Infobanknews.
Berdasarkan Pasal 41 UU Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Presiden mengusulkan paling banyak tiga calon Gubernur BI kepada DPR. “Untuk setiap jabatan Gubernur, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon,” bunyi ketentuan dalam UU tersebut.
Selanjutnya, Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menilai visi, rekam jejak, kompetensi, serta komitmen calon terhadap independensi Bank Indonesia sebelum memberikan persetujuan atau penolakan.
UU juga mengatur calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan.
Apabila calon yang diajukan Presiden tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Jika pengajuan kedua juga ditolak, Presiden dapat mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti memastikan proses pemilihan akan mengikuti ketentuan undang-undang. Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon kepada DPR, yang kemudian melakukan uji kelayakan sebelum memberikan persetujuan.
“Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Calon anggota Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” ujar Destry.
Selama proses tersebut berlangsung, Destry menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. (*/ibn)












