Intisari Berita:
-
KPK resmi menahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra, Moch Mahrus (MM), terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim TA 2019–2022.
-
Mahrus ditahan selama 20 hari pertama (28 Juli–16 Agustus 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya sempat tidak hadir pada panggilan pertama.
-
Peran MM diduga sebagai pengelola dana hibah wilayah Kabupaten Probolinggo dan pemberi suap kepada tersangka AS.
Jakarta, Jatimmandiri.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra, Moch Mahrus (MM). Penahanan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Mahrus dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli s.d. 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Peran Tersangka dan Pasat yang Disangkakan
Dalam konstruksi perkara, Mahrus bertindak sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga menjadi pihak pemberi suap kepada tersangka lain berinisial AS guna memuluskan pencairan serta pengurusan dana hibah tersebut.
Beberapa catatan penting terkait kasus hukum tersangka MM:
-
Peran Tersangka: Pemberi suap sekaligus pengelola alokasi dana hibah Pokmas wilayah Probolinggo.
-
Pasal Sangkaan: Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Riwayat Panggilan: Sebelumnya MM sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan ada agenda lain yang sudah terjadwal, sebelum akhirnya memenuhi panggilan dan ditahan pada 28 Juli 2026.
Susul Tiga Tersangka Pihak Swasta
Penahanan Moch Mahrus menambah daftar tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan dalam Klaster Kedua pengembangan kasus dana hibah Jatim ini. Sebelumnya pada Rabu (22/7/2026), KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta:
-
Achmad Yahya (AY) — Pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
-
M. Fathullah (MF) — Pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
-
Ra. Wahid Ruslan (RWR) — Pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Ketiga tersangka swasta tersebut telah ditahan untuk masa penahanan pertama sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di lokasi rutan yang sama.












