Dalam Negeri

Terbitkan Permenaker 11/2026, Menaker Tekankan K3

×

Terbitkan Permenaker 11/2026, Menaker Tekankan K3

Sebarkan artikel ini
Permenaker 11/2026
Menaker Yassierli
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Menaker Yassierli luncurkan Permenaker No. 11/2026 yang mengarahkan pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko dan berfokus pada pencegahan.

  • Kemnaker integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, hingga BPJS Ketenagakerjaan serta perkuat peran Balai K3 sebagai ujung tombak preventif.

Jakarta, Jatimmandiri.id— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa arah transformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional kini difokuskan pada pendekatan berbasis risiko dengan mengedepankan upaya preventif.

Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas perlindungan bagi pekerja sekaligus mengoptimalkan kepatuhan dunia usaha terhadap norma-norma ketenagakerjaan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Menaker menjelaskan, paradigma pengawasan ke depan tidak lagi sekadar berorientasi pada penindakan pelanggaran, melainkan memperkuat deteksi dini melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, dan sinergi lintas sektor.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Menaker Yassierli.

Integrasi Data Digital dan Peran Mitra Pengawasan

Guna memperluas daya jangkau pengawasan, Kemnaker mengoptimalkan keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di lingkungan perusahaan.

Selain itu, pemanfaatan mekanisme digitalization, surveillance, hingga self-assessment perusahaan dijadikan instrumen utama pendukung pengawasan.

Menaker menggarisbawahi bahwa pemetaan risiko dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai basis data vital.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” tambah Menaker.

Baca Juga  Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu, Wujud Empati Polri untuk Masyarakat

Balai K3 Sebagai Ujung Tombak Pengawasan Preventif

Dalam skema baru ini, Balai K3 di tingkat dinas provinsi diproyeksikan sebagai garda terdepan dalam memetakan potensi kerawanan di wilayahnya masing-masing.

Hasil peta risiko tersebut nantinya menjadi dasar penentuan prioritas intervensi terhadap sektor maupun wilayah dengan tingkat risiko tinggi.

Langkah ini juga diimbangi dengan upaya edukasi dan pendampingan intensif kepada pihak manajemen perusahaan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegas Menaker.

Tuntut Profesionalisme dan Integritas SDM Pengawas

Di samping kesiapan regulasi dan infrastruktur digital, Yassierli menekankan pentingnya kualifikasi SDM pengawas ketenagakerjaan yang tangguh dan memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Khofifah Didesak Lakukan Evaluasi Total Surabaya, Jatim Mandiri Perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses perizinan di Dinas Energi dan…