Mojokerto, Jatimmandiri.id – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto menggelar operasi penertiban kendaraan di kawasan Terminal Mojosari, Kecamatan Pungging, Selasa (21/7/2026) pagi.
Kegiatan ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tidak memenuhi ketentuan lalu lintas, hingga kendaraan angkutan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis.
Operasi tersebut digelar guna mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
Hal ini menyusul menurunnya jumlah wajib pajak kendaraan bermotor maupun pemilik kendaraan angkutan yang melakukan perpanjangan uji KIR.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan mengatakan, pelaksanaan operasi gabungan didasarkan pada data yang menunjukkan adanya penurunan masyarakat yang mengurus pajak kendaraan dan KIR.
Terminal Mojosari dipilih sebagai lokasi razia karena berdekatan dengan kantor DPRKP2. Sehingga pemeriksaan kendaraan angkutan dapat dilakukan lebih efektif.
“Dari surat permohonan operasi gabungan memang kami melihat pemohon atau pembayar pajak saat ini menurun. Maka dari itu perlu dilakukan operasi gabungan. Begitu juga pemohon yang membayar KIR juga menurun,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 36 kendaraan dikenai tindakan. Rinciannya, 12 STNK disita, 17 sepeda motor ditindak.
Rerata, lengendaranya tidak membawa kelengkapan surat maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Sementara 7 kendaraan angkutan ditilang lantaran masa berlaku KIR telah berakhir.
Menurut Beni, pelanggaran yang paling sering ditemukan berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Adapun pada kendaraan angkutan, mayoritas pelanggaran disebabkan KIR yang sudah kedaluwarsa.
“Banyak pengendara yang putar balik. Tapi kami persuasif saja, tidak melakukan pengejaran,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dengan menggunakan helm, membawa dokumen kendaraan secara lengkap, membayar pajak tepat waktu, serta rutin memperpanjang uji KIR bagi kendaraan angkutan agar tetap memenuhi persyaratan operasional di jalan raya.












