Sleman, Jatimmandiri.id – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada lima dosen yang terbukti melakukan kekerasan verbal bernuansa seksual di lingkungan kampus.
Dari hasil pemeriksaan internal, empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Sementara satu dosen lainnya dikenai sanksi nonaktif selama satu tahun.
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi, menegaskan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Komitmen kami jelas, yakni menciptakan ruang akademik yang aman, bermartabat, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Ia menyebut, langkah tegas ini diambil setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menjelaskan bahwa lima dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Pemeriksaan dilakukan sejak 19 Mei 2026 dengan melibatkan berbagai pihak. Total terdapat lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi yang dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk pelanggaran yang ditemukan didominasi ucapan bernuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak aman serta merusak relasi akademik.
“Pelecehan verbal merupakan bentuk kekerasan yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Iva.
Selain penonaktifan, empat dosen yang dijatuhi sanksi dua tahun juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dengan biaya mandiri sebagai bagian dari proses pembinaan.
Di sisi lain, pihak kampus mengungkap adanya satu kasus tambahan yang masuk kategori pelanggaran berat. Namun, penanganannya berada di tingkat kementerian karena berkaitan dengan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
UPN juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai jumlah terduga pelaku. Hingga saat ini, hanya lima kasus yang telah melalui proses pemeriksaan resmi dan terbukti.
Meski sanksi telah dijatuhkan, kampus memastikan kanal pengaduan tetap dibuka bagi seluruh sivitas akademika. Mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan diminta tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa.
Ke depan, UPN berkomitmen memperkuat sistem pencegahan melalui evaluasi kelembagaan, pembenahan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi berkelanjutan.
“Candaan seksual, komentar vulgar, atau ucapan yang membuat ruang belajar tidak nyaman tidak bisa lagi dianggap hal yang normal di lingkungan kampus,” tegasnya.












