Jateng

349 Jabatan Perangkat Desa Kosong di Sragen, Pelayanan Publik Terganggu

×

349 Jabatan Perangkat Desa Kosong di Sragen, Pelayanan Publik Terganggu

Sebarkan artikel ini
Kekurangan perangkat desa tengah menjadi persoalan serius di Kabupaten Sragen. Berdasarkan data terbaru, terdapat 349 posisi perangkat desa yang belum terisi di 196 desa.
Example 468x60

Sragen, Jatimmandiri.id – Kekurangan perangkat desa tengah menjadi persoalan serius di Kabupaten Sragen. Berdasarkan data terbaru, terdapat 349 posisi perangkat desa yang belum terisi di 196 desa.

Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya pelayanan masyarakat serta jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Minimnya jumlah perangkat desa memicu keluhan karena beban kerja yang harus ditanggung menjadi semakin berat. Banyak perangkat yang terpaksa merangkap beberapa jabatan sekaligus demi menjaga layanan tetap berjalan.

Permasalahan ini turut dibahas dalam audiensi antara Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen pada Selasa (2/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tokoh senior Praja Sragen, Sumanto, menilai lambannya pengisian jabatan tidak hanya disebabkan kendala teknis regulasi, tetapi juga lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa sudah ada aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan pengisian jabatan dilakukan maksimal 60 hari setelah posisi kosong. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum optimal karena kurangnya kontrol dari pemerintah.

Sumanto juga menyebut Pemerintah Kabupaten Sragen sebenarnya dapat mulai menyusun regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, meskipun saat ini pemerintah pusat masih merampungkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Praja Sragen, Suroto, menggambarkan kondisi di lapangan cukup memprihatinkan. Di sejumlah desa, kekosongan jabatan bahkan mencapai tiga hingga lima posisi sekaligus.

Akibatnya, perangkat desa yang ada harus menangani berbagai tugas administratif dan pelayanan publik secara bersamaan.

Ia menambahkan, beban kerja yang tinggi tersebut tetap diiringi tuntutan profesionalisme, termasuk dalam pencapaian target pendapatan daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kekosongan posisi penting seperti Bayan juga memperparah kondisi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Hotline “Lapor Cak Eri” Diserbu Aduan dan Curhatan Warga, Pemkot Surabaya Targetkan Respons 1x24 Jam

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, mengakui adanya dilema dalam pengambilan kebijakan. Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan sebelum melakukan pengisian perangkat desa.

Ia menjelaskan bahwa proses regulasi harus berurutan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan. Jika langkah diambil tanpa dasar hukum yang lengkap, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Meski demikian, DPRD Sragen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana melakukan konsultasi ke kementerian terkait guna mempercepat pembahasan rancangan perda.

Dalam audiensi tersebut juga muncul usulan agar Bupati Sragen mengambil langkah diskresi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai solusi sementara.

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengisian jabatan, mengingat proses penyusunan regulasi pusat diperkirakan masih memerlukan waktu.

Kekosongan ratusan perangkat desa ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Sragen dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas administrasi pemerintahan di tingkat desa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *